Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di SPI Batu Masih P-19

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di SPI Batu Masih P-19

Surabaya, memorandum.co.id - Berkas perkara JE alias Ko Jul dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi (P-19). Pendiri sekaligus pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, Jawa Timur, itu diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak didiknya. Fathur Rohman, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, ketika dikonfirmasi Memorandum membeberkan alur proses kasus tersebut. "17 September 2021 kami terima berkas perkaranya. Lalu dilakukan penelitian berkas perkaranya oleh jaksa peneliti. Karena masih belum terpenuhinya alat bukti terhadap pasal sangkaannya, pada 23 September 2021 diberitahukan ke penyidik berkas belum lengkap (P-18)," beber Fathur saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (17/10). Fathur menambahkan, setelah pemberitahuan kepada penyidik tersebut, berkas perkara tersangka dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi (P-19). "30 September 2021, berkas perkaranya dikembalikan kepada penyidik,"imbuhnya. Sedangkan terkait pasal yang dijeratkan terhadap JE, Fathur mengatakan pasal perlindungan anak. "Pasal sangkaan UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 64 KUHP,"kata mantan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Surabaya tersebut. Untuk diketahui, kasus dugaan kekerasan seksual ini dilaporkan oleh para korban didampingi Komisi Nasional Perlindungan Anak ke Mapolda Jatim pada akhir Mei 2021. JE yang merupakan pendiri sekolah dilaporkan karena diduga melakukan kekerasan seksual, fisik, verbal, hingga eksploitasi ekonomi terhadap anak-anak didiknya. (mg5)

Sumber: