Janda Kyai Abdullah Edarkan Sabu
Surabaya, memorandum.co.id - Siti (48), warga Jalan Kyai Abdullah, Tenggilis, harus berurusan dengan anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya karena terlibat peredaran sabu. Usahanya terbongkar setelah Aris (38), pelanggannya warga Jalan Sidosermo, ditangkap lebih dulu oleh polisi. Dan saat diinterogasi mengaku membeli barang haram ke Siti. "Peredaran sabu ini diungkap setelah informasi dari warga masyarakat," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri, Jumat (15/10/2021). Awalnya, anggota meringkus Aris, pengedar sabu melalui penggerebekan di rumahnya di Jalan Sidosermo pada malam hari. Kemudian dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 poket seberat 10 gram sabu. "Saat kami interogasi, tersangka (Aris), mengaku barang dibeli dari tersangka SH (Siti), secara langsung di rumahnya," jelas Daniel Tidak menunggu lama setelah itu, anggota langsung bergerak dengan menggerebek rumah Siti di Jalan Kyai Abdullah dan menangkapnya tanpa perlawanan. Setelah itu, petugas membawa kedua tersangka ke Mapolrestabes Surabaya. “Mereka, terakhir bertransaksi pada Minggu (3/10/2021) sekitar pukul 17.00, di pinggir Jalan Sidosermo, Wonocolo,” beber Daniel. Sementara itu, Siti mengakui perbuatannya, bahwa barang milik Aris dibeli darinya sabu dengan berat 10 gram seharga Rp 10 juta untuk dijual lagi paket hemat. "Saya juga beli sabu ke pengedar di daerah Prapen," terang Siti. Pengedar yang dimaksud Siti inisial WY, yang kini masih dalam pengejaran anggota satreskoba dan ditetapkan daftar pencarian orang. "Saya beli sebanyak 1 poket seberat 10 gram seharga Rp 9 juta," ungkap Siti. Siti ini diketahui nekat menjual sabu dengan dalih kebutuhan ekonomi karena hidup menjanda. Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga menyita HP, timbangan elektrik, juga uang tunai hasil penjualan Rp 840 ribu. (rio/fer)
Sumber: