Dua Pengedar Sabu Dicokok
Surabaya, memorandum.co.id - Dua pengedar sabu harus berurusan dengan anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya. Mereka Agus (25), Warga Jalan Tambak Dalam Baru; dan Muhammad (41), warga Jalan Gadel Jaya Praja Selatan. Kedua tersangka itu, ditangkap petugas usai transaksi di rumah salah satu tersangka. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti 100 butir pil LL berlogo Y dan 3 poket sabu seberat 2 gram. "Kedua tersangka sama-sama pengedar sabu," ungkap Kasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri, Kamis (14/10/2021). Informasinya, anggota meringkus Muhammad di rumahnya di Jalan Tambak Dalam Baru. Saat digeledah anggota menemukan HP berisi SMS transaksi sabu dan seperangkat alat isap. Polisi kemudian menginterogasi, Muhammad mengaku mendapatkan barang dari Agus. "Pengakuan tersangka mendapat narkoba dari AF," beber Daniel. Setelah mendapatkan identitas Agus, anggota bergerak menuju ke rumahnya di Jalan Gadel Jaya Praja Selatan lalu menggerebeknya dan meringkusnya tanpa perlawanan. "Tersangka (Agus), saat kami tangkap sedang tidur," imbuh Daniel. Saat digeledah ditemukan tiga poket sabu seberat 0,48 gram dan 100 butir pil berlogo Y. Setelah cukup bukti kemudian petugas menggiring Agus ke Mapolrestabes. "Kami akan kembangkan kasusnya untuk menangkap jaringan yang lebih besar," pungkas Daniel. Di hadapan penyidik, Agus mengaku jika sebelumnya transaksi dengan Muhammad Di SPBU Jalan Demak. "Saya beli Rp 2 juta sebanyak 2 gram. Namun uang yang diberikan masih Rp 1 juta," ungkap Agus. Setelah mendapatkan barang, Agus langsung pulang dan mengemas menjadi 11 poket. Sebanyak 6 poket sudah laku, sedangkan dua poket sudah habis digunakan sendiri. Sementara 3 poket lagiĀ hendak dijual, tapi lebih dulu ditangkap polisi sebagai barang bukti. "Saya sudah tiga kali melayani pembelian sabu ke Muhammad. Ia menjual per poket Rp 150-200 ribu," tutur Agus. (rio/fer)
Sumber: