Jual Kosmetik Tak Berizin Edar, Pedagang Pasar Kapasan Diadili

Jual Kosmetik Tak Berizin Edar, Pedagang Pasar Kapasan Diadili

Surabaya, memorandum.co.id - Sri Murni mempunyai toko kosmetik di Pasar Kapasan. Tepatnya di lantai dasar Blok ll nomor 7. Kini dia diadili. Sebab, wanita paruh baya itu kedapatan menjual kosmetik tanpa izin edar dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM). Berawal pada Rabu (9/9/2020) sekitar pukul 12.00, petugas BBPOM Surabaya, yaitu Lukas Bomantara Sagah Perwira Jati dan Ahmad Faris Darmawan beserta tim, memeriksa di Toko Sri Murni, milik terdakwa. Setelah petugas mengecek gudang di Pasar Kapasan Lantai Dasar Blok I/A/0037, Blok I/A/0038, Blok I/A/0039 dan Blok I/A/0046 milik terdakwa, ditemukan sediaan farmasi jenis kosmetik yang tidak memiliki izin edar. Selanjutnya produk berupa kosmetik tersebut diamankan oleh petugas. "Pada sekitar pukul 15.00, petugas menyita barang bukti berupa sediaan farmasi jenis kosmetik yang tidak memiliki izin edar untuk selanjutnya disimpan di Kantor Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya,"tutur jaksa penuntut umum (JPU) Winarko saat membacakan dakwaanya di PN Surabaya, Kamis (14/10/2021). Petugas BBPOM, sambung JPU, menyatakan atas produk sediaan farmasi tersebut pada kemasannya tidak mencantumkan nomor notifikasi Badan POM RI berupa NA/NB/NC/ND/NE diikuti dengan 11 digit angka dibelakang kode produk kosmetik. "Pada saat petugas dari Balai Besar POM Surabaya menanyakan keberadaan tentang izin edar sediaan farmasi tersebut kepada terdakwa, ternyata terdakwa tidak mempunyai izin khusus dari Instansi yang berwenang untuk mendistribusikan sediaan farmasi tersebut,"imbuh JPU. Lebih lanjut, kata Winarko, terdakwa memperoleh sediaan farmasi tersebut dari sales keliling yang datang ke toko dengan pembayaran kontan dan kosmetik tersebut dijual kepada konsumen yang datang ke toko. "Adapun kosmetik yang sudah terjual kepada konsumen antara lain HDL Whitening Vit E, Sabun collagen Plus Vit E, UV Whitening Special, Super DR Gold, Skin Light Cream, Cream gold (tanpa label), Racikan Ling Zhi Night Cream dan Super DR Pink,"katanya. Terdakwa mengaku menjual dan mengedarkan sediaan farmasi jenis kosmetik tanpa izin edar dengan tujuan mencari keuntungan yang digunakan untuk membayar karyawan dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU R.I No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,"ucap JPU. Atas dakwaan JPU, terdakwa tidak merasa keberatan dan membenarkan. "Benar Bu Hakim,"ujar terdakwa saar diminta tanggapannya oleh ketua Majelis hakim Ni Made Purnami. (mg-5/fer)

Sumber: