Polres Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2019

Polres Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2019

SURABAYA- Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar apel pasukan dimulainya operasi “Patuh Semeru 2019” di halaman mapolres di Jalan Kalianget 1, Kamis (29/8) Kegiatan yang dimulai pukul 07.20 ini dipimpin Wakapolres Kompol Ahmad Faisol Amir, yang diikuti seluruh pejabat utama, kapolsek jajaran, para perwira, personel gabungan, dan instansi samping. Dalam operasi Patuh Semeru ini akan melibatkan dari instansi samping. Antara lain 1 peleton anggota Pomal Lantamal V, dan 1 peleton anggota Kodim Surabaya Utara. Disusul 1 peleton anggota Satsabhara dan 1 peleton anggota Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Sedangkan dari personel gabungan melibatkan 1 peleton anggota satreskrim dan satreskoba bersama satintelkam. Tak ketinggalan 1 peleton petugas Dishub Kota Surabaya, 1 peleton sekuriti Pelindo, 1 peleton anggota Satpol PP, dan juga 1 peleton anggota Pramuka ikut terlibat dalam kegiatan tersebut. Selain itu untuk kendaraan atau sarana yang disertakan meliputi 3 mobil unit patwal, 1 unit mobil patroli satsabhara, 1 unit ambulans, dan 1 unit mobil pemadam kebakaran (damkar). Faisol mengatakan, agar semua personel bersama-sama menyukseskan jalannya operasi “Patuh Semeru 2019”. Targetnya adalah untuk menekan angka kecelakaan. "Karena data yang diperoleh Ditlantas Polda Jatim angka kecelakaan lalu lintas di Jawa Timur masih cukup tinggi,” kata Faisol. Lanjut Faisol, faktor yang melatarbelakangi tingginya kasus kecelakaan ini di antaranya kurangnya kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas. Pelanggaran lalu lintas mengalami kenaikan signifikan dari 2018  hingga Juli 2019. “Kebanyakan pelanggaran yang terjadi adalah pelanggaran rambu dan markah jalan yang sangat berpotensi terjadi kecelakaan,” tandas Faisol. Mantan Kapolsek Asemrowo ini menambahkan, sasaran dari kegiatan ini adalah pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm standard, pengemudi mobil yang tidak memakai sabuk keselamatan (sefety belt), dan pengguna jalan yang melebihi batas kecepatan. Tindakan tegas juga dilakukan terhadap pemakai kendaraan dalam pengaruh alkohol, masih di bawah umur, menggunakan HP saat mengemudi, melawan arus, dan menggunakan lampu rotator."Terhitung operasi ini dimulai pada hari ini hingga 11 September," pungkas Faisol. (rio/nov)  

Sumber: