Kades Klantingsari Ditangkap Tim Saber Pungli, Ini Penjelasan Polresta Sidoarjo

Kades Klantingsari Ditangkap Tim Saber Pungli, Ini Penjelasan Polresta Sidoarjo

Sidoarjo, Memorandum.co.id - Tim Saber Pungli Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo, Kamis (7/10/2021) malam, berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kepala Desa Klantingsari, Tarik, Sidoarjo, Wawan Setyo Budi Utomo (WS) di rumahnya. Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro memberikan keterangan pada wartawan, Kamis (14/10/2021), jika tim saber pungli Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil melakukan OTT terhadap Kepala Desa Klantingsari, WS, di rumahnya. Saat itu, yang bersangkutan sedang melakukan pungutan liar (pungli) kepada empat warga yang sedang mengajukan pemohonan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). "Saat OTT di rumah WS, didapati uang tunai senilai Rp 7.250.000 dan Rp 1.500.000," ujar Kapolresta Sidoarjo. Dalam pelaksanaan melakukan pungli kepada warga yang mengurus PTSL, tersangka WS menunjuk AI, salah satu staf administrasi Desa Klantingsari, untuk membuat surat kepemilikan bagi warga yang belum punya surat kepemilikan hak untuk pengurusan PTSL. Adapun pungli yang dilakukan tersangka untuk pengurusan PTSL, yakni pembuatan surat keterangan hibah beban biaya yang dikenakan kepada warga, senilai Rp 350.000. Kemudian ada juga biaya pembuatan surat keterangan waris Rp 850.000. Serta biaya surat jual beli tanah sebesar 5 persen dari nilai jual beli tanah. Selain itu, dari tersangka polisi mendapatkan barang bukti uang di tabungan atas nama AI senilai Rp 60.000.000, beberapa unit laptop, handphone dan berkas-berkas dokumen. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka WS, dikenai ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.(bwo/jok)

Sumber: