Polda Jatim Bekuk Dua Tersangka Jual Beli Satwa Dilindungi via Medsos

Polda Jatim Bekuk Dua Tersangka Jual Beli Satwa Dilindungi via Medsos

Surabaya, memorandum.co.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim kembali mengungkap dugaan kasus tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE), Rabu (13/10/2021). Dua tersangka berhasil diamankan. Masing-masing VRW (29) warga Tulungagung dan SFSS (25) warga Jember. Kedua pelaku disergap lantaran melanggar hukum mengenai memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup dan mati. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menuturkan, VRW lebih dulu dibekuk pada Selasa (5/10/2021) sekitar pukul 19.30 WIB di rumahnya. "Penangkapan terduga pelaku ini dilakukan di rumahnya. Daerah Dusun Sodo RT 1/ RW 1, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung," jelasnya. Dari tangan VRW, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit HP, dua buku tabungan, dua ekor satwa Lutung Jawa dalam keadaan hidup, dua ekor Lutung Jawa dalam keadaan mati, satu ekor Binturong dalam keadaan hidup, dan satu ekor burung Rangkong keadaan hidup, serta kemasan bekas pembungkus pengiriman satwa. Sedangkan SFSS dibekuk pada Rabu, (6/10/2021) sekira pukul 02.15 WIB, hasil pendalaman dari tersangka VRW. "Terduga pelaku SFSS diamankan di rumahnya di Dusun Kamal, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember. Barang bukti dari pelaku antara lain dua unit HP, dua tabungan, enam ekor burung Rangkok anakan, satu ekor Binturong, satu ekor Landak, satu ekor Musang Rase, tiga kurungan besi, dan empat keranjang buah plastik," beber Gatot. Sementara itu, Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Oki Ahadian menjelaskan, dari pengungkapan kasus ini, anggota sebelumnya telah mengantongi informasi yang akurat. "Sehingga dilakukan penyelidikan dan mengerucut kepada satu orang tersangka VRW, yang diamankan di Tulungagung. Setelah mendapatkan bukti-bukti, kemudian mengarah ke satu tersangka lain yang ada di wilayah Jember yakni, SFSS," ungkap Oki. Dari pendalaman pihak kepolisian, kedua orang tersangka disebut sering menjual hewan langka, baik dalam kondisi hidup maupun mati. "Sedangkan untuk kedua tersangka, mereka ini sama-sama mencari dan membeli hewan langka yang kemudian oleh mereka dijual lagi melalui media sosial," tuturnya. Hingga sampai saat ini, pihak kepolisian Unit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jatim masih melanjutkan proses penyelidikan. "Kami masih mendalami kasus tersebut yang diduga masih banyak jaringan mereka," pungkas Oki. Atas tindakannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a, b, dan d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 100 juta. (mg3)

Sumber: