Kecamatan Tempeh Capai Target Tertinggi Vaksinasi Di Kabupaten Lumajang
Lumajang, memorandum.co.id - Pemerintah kabupaten Lumajang terus menggencarkan upaya percepatan vaksinasi. Tujuannya agar pencapaian 70% dari jumlah populasi warga di Kabupaten Lumajang bisa tercapai vaksinasi. Kepala Bidang Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang dr Marshal mengatakan, saat ini pencapaian vaksinasi secara umum di Kabupaten Lumajang berdasarakan data terakhir 10 Oktober 2021 masih relatifrendah. Baru mencapai 28 % atau masih 243.564 orang yang tervaksin. Sedangkan target sasaran vaksinasi di Kabupaten Lumajang total sebanyak 879.719 orang. “Pencapaian vaksinasi masih sekitar 27.7 % atau 28% untuk dosis 1 yaitu sekitar 243.564 orang yang tervaksin” ujarnya kepada memorandum.co.id, Senin (11/10/2021) Menurut data pencapaian vaksinasi, ada 5 Kecamatan di Kabupaten Lumajang yang pencapaian vaksinasinya tertinggi yaitu, Kecamatan Tempeh yaitu sebanyak 13.664 warga, Kecamatan Lumajang Kota 12.950, Kecamatan Pasirian sebanyak 12.439 orang, Kecamatan Candipuro sebanyak 11.908 orang, Kecamatan Jatiroto sebanyak 10.419 orang. “Data tersebut bukan termasuk vaksinasi yang dilaksanakan di beberapa rumah sakit di Lumajang. Yaitu antara Lain, RS Bhayangkara, RS Islam, RSUD dr. Haryoto, RS Jatiroto, RS Muhamadiyah, Polkes DKT, Klinik NU, Klinik Sinar Bhakti serta Urkes Lumajang “ Jelasnya Sementara itu dari 21 kecamatan, ada 5 kecamatan di Kabupaten Lumajang yang pencapaian vaksinasinya rendah. Yaitu Kecamatan Ranuyoso dengan jumlah warga tervaksin sebanyak 6.227 orang, Kecamatan Pronojiwo sebanyak 6.105 orang, Kecamatan Tekung sebanyak 5.419 orang, Kecamatan Padang sebanyak 4.916 orang, serta Kecamatan Gucialit sebanyak 3.135 orang. “Rendahnya pencapaian vaksinasi di daerah tersebut dipengaruhi oleh faktor kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya vaksinasi Covid-19,” tambahnya Hal tersebut tentunya sebagai tantangan bagi pihaknya untuk semakin aktif menyosialisasikan serta mengedukasi masyarakat bahwa vaksinasi tersebut penting dan aman. Dengan cara melakukan percepatan vaksinasi dan fasilitasi mobilisasi pada warga sasaran agar berperan aktif untuk ikut kegiatan vaksinasi. Tak hanya itu, pemerintah pusat melalui pemerintah daerah pun juga memberikan sanksi administrasi berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. Serta penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan bagi warga yang menolak untuk divaksin sebagaimana yang telah diatur dalam Perpres No. 14 Tahun 2021. Dimaksudkan agar target 70% warga tervaksin bisa tercapai sampai akhir tahun. “Dengan adanya perpres tersebut, sekarang mencari sasaran relatif lebih muda. Karena ada perpres dan aturan dari Bupati kalau tidak vaksin maka tidak diperbolehkan mengurus administrasi layanan publik, selain itu pemberian bantuan dalam bentuk apapun akan ditunda,” pungkas Marshal. (ani)
Sumber: