Turun Gunung, Disdukcapil Catat Warga Nikah Siri
Lamongan, memorandum.co.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Lamongan sedang getol mendorong warga yang nikah siri untuk mengurus dokumen kependudukan. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lamongan, Sugeng Widodo mengatakan, pihaknya jemput bola langsung demi mencatat warganya yang berstatus nikah Siri. "Kami saat ini menerapkan pencatatan di kartu keluarga (KK) bagi pasangan dengan status nikah siri," terangnya," Senin, (11/10). Semenjak kemendagri merestui pasangan suami istri yang nikah siri bisa dimasukkan dalam satu KK, pihaknya berkolaborasi dengan KUA. Warga yang belum memiliki dokumen kependudukan tersebut bisa mengikuti sidang Isbat terpadu yang akan terjadwal di setiap Kecamatan. "Kami bergerak berdasarkan peraturan kemendagri yang menyatakan pasangan suami-istri dengan status nikah siri bisa dimasukkan dalam satu KK. Ini sudah dimulai di Babat, pekan depan kita ke Kecamatan Paciran untuk kembali melakukan pencatatan," ujarnya. Sugeng menekankan bahwa pihaknya ingin memberikan kepastian status bagi setiap warga termasuk berstatus nikah siri, baik suami istri maupun anaknya agar tercatat di dokumen kependudukan. Menurutnya, pasangan suami istri yang nikah siri akan menyambut baik program ini dan langsung berminat untuk mengurus dokumen tersebut. Namun, syarat yang harus dipenuhi pasangan nikah siri yang mengajukan permohonan masuk dalam KK, yaitu harus mencantumkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM). "Pastinya banyak yang berminat, masak gak mau diakui negara? Namun mereka harus mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku, salah satunya itu sidang isbat," tuturnya. Di dalam KK sekarang juga tercantum status perkawinan yang melampirkan surat nikah resmi itu akan tercatat di KK dengan status kawin tercatat. Jika yang nikah siri atau yang tidak bisa menunjukkan surat nikah tapi dia sudah satu keluarga itu statusnya kawin tidak tercatat. "Kami optimis akan ada banyak para pasangan suami istri yang nikah siri untuk mengurus KK dan KTP. Namun, mereka harus mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku. Termasuk harus mengikuti sidang isbat," pungkasnya. (nas/har)
Sumber: