Pengepul dan Pengecer Togel Gondosuli Ditangkap Polisi
Tulungagung, Memorandum.co.id - Dua pejudi toto gelap (togel) ditangkap Unit Reskrim Polsek Gondang jajaran Polres Tulungagung. Masing-masing berbagi peran. Satu orang sebagai pengecer, dan lainnya menjadi pengepul. Tersangka pertama bernama Bambang (25), warga Desa Gondosuli, Kecamatan Gondang. Dia ditangkap polisi di sebuah warung kopi dekat rumahnya. Peran tersangka adalah pengepul. Hal itu diketahui dari HP tersangka saat diperiksa petugas. Kapolsek Gondang, AKP Suwancono melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko mengatakan, awalnya saat anggota Unit Reskrim Polsek Gondang melaksanakan patroli mendapat laporan dari masyarakat, jika di Desa Gondosuli ada perjudian togel Hongkong. Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka. "Setelah diamankan langsung digiring ke Mapolsek Gondang guna proses penyidikan lebih lanjut," terang Iptu Nenny, Senin (11/10). Dari penangkapan satu tersangka itu petugas berhasil menyita barang bukti berupa sebuah HP merk Vivo type V2026 warna silver dengan nomer 085604733334. Kemudian di dalamnya didapati keterangan bahwa, tersangka mendapati setoran hasil tombokan judi togel Hongkong dari Kukuh Dwi. Selanjutnya polisi melakukan pengembangan. Dan tidak lama kemudian berhasil mengamankan Kukuh Dwi (28), warga Dusun Krajan, Desa Gondosuli, Kecamatan Gondang. Setelah dilakukan penggeledahan, didapati di HP merk Oppo A5 milik Kukuh Dwi terdapat pesan Whatsapps tombokan judi togel Hongkong dari orang lain, selanjutnya hasil tombokan tersebut disetorkan kepada tersangka Bambang. "Selain satu buah HP merk Oppo type A5 warna merah dengan nomor 085732048003, petugas juga mengamankan uang tunai Rp 250 ribu dari tersangka kedua," lanjut Kasi Humas. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat pasal 303 ayat (1) ke 1e dan 2e KUH Pidana Jo UU RI nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. (fir/mad)
Sumber: