Aksi Pemasangan Banner Penghentian Pembongkaran Bangunan Berujung Somasi

Aksi Pemasangan Banner Penghentian Pembongkaran Bangunan Berujung Somasi

Jember, memorandum.co.id - Dinilai provokatif dengan memasang banner menghentikan kegiatan pembongkaran eks gedung GNI Ambulu, Imam Wahyudi cs disomasi. Sebab, Imam Wahyudi dinilai tidak memiliki legal standing yang sah sebagai pihak yang melakukan penghentian pembongkaran bangunan di perempatan Kecamatan Ambulu tersebut. "Tindakan saudara Imam Wahyudi cs ini tindakan provokatif yang bisa berdampak hukum," kata Ihya Ulumiddin, kuasa hukum Haliem Hoentoro pemilik SHM nomor 488, Jumat (8/10/2021). Untuk itu pria yang akrab disapa Udik ini, mengaku hari ini sudah mengirimkan somasi untuk Imam Wahyudi cs untuk menghentikan segala tindakan provokatif yang dilakukannya. "Pemilik tanah sudah jelas jadi jangan memancing suasana yang tidak kondusif," ucapnya. Udik juga memberikan tenggat waktu maksimal tujuh hari sejak surat somasi diterima untuk melepas banner yang dipasang termasuk penghentian kegiatan serta upaya provokatif lainnya. "Kami tak segan untuk menempuh jalur hukum dan melapor ke Polres Jember, " pungkasnya. Sementara itu, Koordinasi aksi pemasangan banner Imam Wahyudi yang sebelumnya sempat mendatangi Kantor Badan Petanahan Negara (BPN) Jember untuk mengadukan penguasaan atau pembongkaran tanah Yayasan GNI mengatakan, pembangunan ini telah menyalahi aturan karena pernah mennelan korban meninggal, lokasi tanah milik Yayasan GNI. "Sedangkan gedung ini merupakan milik Yayasan GNI tercatat dan tertuang dalam tanah eigendom nomor 4901 maksud dan tujuanya agar pelaksanaan pembongkaran dan segala aktivitas segera dihentikan terlebih dulu sebelum ada penjelasan," tandas Imam Wahyudi saat dihubungi HP-nya. (edy/fer)

Sumber: