Ngaku Polisi, Peras Nelayan di SPBU

Ngaku Polisi, Peras Nelayan di SPBU

Blitar, memorandum.co.id - Polres Blitar membekuk jaringan tindak penipuan dan pemerasan. Tiga orangĀ  yang mengaku anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) dari Surabaya diduga memeras nelayan yang sedang membeli bahan bakar minyak (BBM) di SPBU di Karangsari, Kota Blitar. Ketiga pelaku tersebut berinisial AR (51), AS (52), dan IS (43). Mereka ditangkap beberapa jam setelah memeras nelayan dan mendapatkan uang Rp 3 juta. "Pelaku berlagak sebagai anggota polisi dan mengancam akan membawa korban ke Polres Blitar," ujar Kapoles Blitar AKBP Adhitya Panji Anom, Jumat (8/10/2021). Adhitya menjelaskan, ketiga pria itu memeras dengan cara mendatangi nelayan, Endik yang sedang mengisi solar ke dalam beberapa drum yang dimuat di atas pikap. Para pelaku menanyakan kegunaan solar itu kepada Endik. Endik, kata Adhitya, menyebut solar itu akan digunakan untuk bahan bakar kapal penangkap ikan. Mendengar itu, Endik meminta waktu menelpon bos nelayan bernama Rianto dan membiarkan salah satu dari ketiga orang itu berbicara langsung dengan Rianto. Adhitya menambahkan, ketiga orang itu meminta uang Rp 5 juta kepada Rianto sebagai kompensasi agar tidak melanjutkan perkara tersebut. Namun, Rianto menawar menjadi Rp 3 juta dan akhirnya disetujui pelaku. Setelah melakukan transfer uang Rp 3 juta ke rekening bank yang diberikan pelaku. Rianto melapor ke Mapolsek Wonotirto. Beberapa jam kemudian, kata Adhitya, Satreskrim Polres Blitar memburu pelaku dan menangkap mereka di wilayah Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. Adhitya mengatakan, polisi menjerat ketiga warga Surabaya tersebut dengan pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman kurungan maksimal sembilan tahun. Selain itu, tambahnya, polisi juga menggunakan jeratan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. (pra/fer)

Sumber: