Diduga Palsukan Dokumen Nasabah, Bank Bukopin Jember Digugat Rp 2 Triliun

Diduga Palsukan Dokumen Nasabah, Bank Bukopin Jember Digugat Rp 2 Triliun

Jember, Memorandum.co.id - Kasus dugaan kejahatan perbankan yang dilakukan Bank Bukopin Cabang Jember terhadap nasabah Hariyanto (Alm) pada tahun 2015 silam dan telah dilaporkan salah satu ahli warisnya, Fenny Febriyanti (36) ke Polres Jember pada 23 Juni 2021 lalu segera memasuki persidangan di PN Jember. Bank Bukopin Cabang Jember yang berlokasi di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Jemberkidul itu dituding memalsukan tanda tangan orang tua Fenny dalam berkas Perjanjian Kredit. Ahli waris nasabah atas nama Hariyanto pun melaporkan dugaan pemalsuan dokumen itu dan menggugat Bank Bukopin Jember sebesar Rp 2 triliun. "Dugaan pemalsuan dokumen resmi dan asli yang merupakan hak debitur ataupun ahli waris tidak diberikan atau digelapkan," kata Ihya Ulumiddin, kuasa hukum Fenny Febrianti, ahli waris almarhumah Suciwati dan almarhum Hariyanto, Kamis (7/10/2021). Menurut alumni FH Unej tahun 2004 itu, gugatan material dan immaterial ini dilakukan lantaran Bank Bukopin Jember selama ini tidak pernah beritikad baik kepada ahli waris, mulai dari tidak jujur, tidak terbuka dan tidak transparan terkait rekening Koran, asuransi dan lain sebagainya. "Lantaran klien kami mengalami kerugian material dan immaterial, untuk itu kami menggugat Bank Bukopin Jember sebesar 2 Triliun, dan sidang perdana Selasa 12 Oktober 2021," kata alumnus Pendidikan Khusus Profesi Advokat angkatan VI Peradi-Unej tahun 2012 tersebut. Demi mencari keadilan hakiki diajukan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) no perkara 91/Pdt.G/2021/PN Jmr. “Besar harapan kami majelis hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini obyektif, profesional dan adil,” harapnya. Sebelumnya, ahli waris juga melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dan penggelapan tanda tangan orang tua dan dokumen perjanjian yang tidak pernah diterima ke Polres Jember dan sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Pidek Satreskrim Polres Jember. “Dengan nomor laporan TBL-B/281/VI/RES.1.24/2o21/RESKRIM/SPKT Polres Jember tanggal 23 Juni 2021 kami juga berharap pihak kepolisian professional, jujur dan adil sesuai visi dari Kapolri Jenderal Sigit, Polri yang Presisi,” pungkas Pria kelahiran Kota Bandung ini. Sementara itu, pihak Bank Bukopin cabang Jember masih belum bisa ditemui, baik pimpinan dan penanggung jawab Bank Bukopin. Mulyadi, security bank Bukopin saat menemui memorandum.co.id yang menanyakan keberadaan pimpinan dan manager hanya mondar-mandir sebelum menyampaikan keberadaan pimpinannya. "Maaf, pimpinan cabang saat ini berada di Malang, sedangkan manager sedang lagi cuti, jadi tidak bisa ditemui," ujar Mulyadi, Jum'at (8/10/2921).(edy)

Sumber: