Sekwan Tarik Mobdin Anggota Dewan

Sekwan Tarik Mobdin Anggota Dewan

SURABAYA - Sekretariat DPRD (SeKwan) Kota Surabaya akan menarik semua fasilitas yang digunakan sesuai tugas dan fungsi anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019. Di antaranya, mobil dinas (mobdin). Untuk keperluan tersebut, setwan sudah mengirim surat edaran kepada seluruh anggota dewan. Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Surabaya Hadi Siswanto mengatakan, pengembalian mobdin tersebut dilakukan selama satu bulan terhitung sejak berakhirnya masa tugas anggota dewan lama, Sabtu (24/8)."Saya sudah bersurat ke semua (anggota dewan)," ujar dia, Rabu (28/8). Lebih jauh, Hadi menandaskan, tenggat waktu pengembalian mobdin, penerapannya seperti pengembalian rumah dinas atau rumah negara mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. "Sudah ada beberapa anggota dewan lama yang mengembalikan mobdin ke teman-teman (setwan),"ungkap dia. Saat pengembalian mobdin,setwan bersama Bagian Pelayanan Pengadan dan Pengelolaan Aset Kota Surabaya akan mengecek kondisi mobdin tersebut. Apakah kondisinya masih baik atau rusak. Jika rusak ya harus diperbaiki. “Karena saat dikembalikan kondisinya baik, jenis tak berubah, termasuk jumlahnya. Tapi kalau rusaknya kecil-kecil, kan ada biaya pemeliharaan,” tandas dia. Ditanya berapa jumlah dan jenis mobdin yang digunakan kalangan dewan, Hadi mengaku tidak hafal. Namun, dia memastikan jumlah mobil operasional yang dipakai kalangan dewan mengacu pada aturan yang ada. “Kalau dapat berapanya, kita mengacu pada PP 18 Tahun 2017,”ucap dia. Lebih jauh, Hadi menegaskan, apabila pengembalian mobdin  melebihi dari tenggat waktu, maka setwan akan mengirim surat kepada anggota dewan yang purna tugas pada 2019."Kita akan kirim surat berkali-kali sampai mobdin tersebut dikembalikan. Ya, surat tersebut kita tembuskan ke Bagian Pelayanan Pengadan dan Pengelolaan Aset kota Surabaya,” papar dia. Hadi menambahkan, untuk anggota dewan periode sebelumnya yang terpilih kembali pada periode 2019–2024, mobdin yang digunakan tetap harus dikembalikan dahulu. Namun, apakah mobdin yang lama akan digunakan kembali untuk anggota dewan yang baru, Hadi mengaku, akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan dinas  terkait. “Soal mobdin tersebut layak atau tidaknya, kami koordinasi dengan dinas perhubungan (dishub). Jika penilaiannya lain atau harus ganti konsekuensinya nanti berkaitan dengan anggaran. Dan, itu tak selesai hanya disetwan,” kata dia. Hadi menegaskan, untuk anggaran pengadaan mobil dinas harus ada kesepakatan bersama, sekaligus mendapatkan persetujuan gubernur. Tetapi jika tidak ada kesepakatan, maka tetap menggunakan mobil lama. (be/lis)

Sumber: