Beli Sabu Rp 1 juta, Warga Sambikerep Divonis 5 Tahun Penjara

Beli Sabu Rp 1 juta, Warga Sambikerep Divonis 5 Tahun Penjara

Surabaya, Memorandum.co.id - Hadi Irwanto divonis selama 5 tahun penjara dan didenda sebesar 1 miliar subsidiair 1 bulan penjara. Warga Sambikerep itu dinyatakan bersalah mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 1 gram. Majelis hakim yang diketuai Safri Abdullah mempertimbangkan perbuatan Hadi dinilai telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Perbuatan yang dimaksud ialah Hadi secara sengaja membeli sabu untuk dijual kembali. Kejadiannya pada 27 Maret 2021 sekira pukul 15.00 bertempat di SMP Antartika Jl Banyu Urip. Hadi menghubungi Bamble (DPO) untuk membeli shabu seharga Rp 1 juta. Cara pembayarannya secara transfer ke rekening milik Bamble. Pada pukul 16.00, terdakwa atas arahan mengambil sabu yang di ranjau dibawa pohon sekolahan SMP Antartika Jl. Banyu Urip. Setelah berhasil mengambil paket sabu terdakwa bahwa pulang ke rumahnya. Pada Senin 29 Maret 2021 sekira pukul 16.00, bertempat di rumah kos milik terdakwa di Jl. Beringin Indah No. 69 Kelurahan Beringin Kecamatan Sambikerep Kora Surabaya terdakwa ditangkap. Saat dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 3 kantong plastik kecil (pocket) berisi sabu dengan berat brutto masing-masing 0,28 gram, 0,36, dan 0,30 gram. Perbuatan Hadi Irwanto dalam hal pertimbangan yang memberatkan yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. "Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan, menyesali perbuatannya," kata Hakim Safri. Atas putusan majelis hakim, terdakwa dan JPU Sulfikar sama-sama menyatakan terima. "Terima Pak Hakim," ujar terdakwa. Sebelumnya, terdakwa dituntut oleh JPU selama 6 tahun denda 1 miliar subaidiair 2 bulan kurungan.(mg5)

Sumber: