Kapolres Tulungagung: Peran Penting Humas Bagi Instituti Polri dalam Menyampaikan Informasi kepada Masyarakat

Kapolres Tulungagung: Peran Penting Humas Bagi Instituti Polri dalam Menyampaikan Informasi kepada Masyarakat

Tulungagung, memorandum.co.id - Perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat, beragam saluran dan media komunikasi yang tersedia saat ini, menuntut Humas Polri terus berinovasi dalam menyampaikan informasi sesuai fakta kepada masyarakat. Hal itu disampaikan Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto saat memberikan arahan kepada Sihumas Polres Tulungagung, mengenai bagaimana peran kehumasan dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Arahan dan anev Seksi Humas Polres Tulungagung itu dilaksanakan di ruang Sanika Satyawada Polres Tulungagung. Dihadiri Wakapolres Tulungagung Kompol Christoper L, Kasi Humas Polres Iptu Nenny Sasongko, kasihumas polsek jajaran, dan anggota Sihumas Polres Tulungagung, Rabu (6/10/2021). Dalam arahannya, kapolres menyampaikan pentingnya peran Humas Polri sebagai pihak yang menyampaikan semua informasi dari Polri kepada masyarakat. Menurut Handono, sangat penting bagi jajaran Humas Polri untuk menyampaikan data secara cepat dan akurat kepada masyarakat. "Seberapa banyak kegiatan yang dilaksanakan Polres Tulungagung maupun informasi, jika tidak dipublikasikan humas maka masyarakat tidak mengetahuinya," tutur kapolres. Kapolres Handono menegaskan, beragamnya saluran dan media komunikasi yang tersedia saat ini, menuntut peran Humas Polri terus berinovasi dalam menyampaikan informasi yang terpercaya sesuai fakta. “Humas harus lebih kreatif dalam membuat konten informasi, agar informasi yang disampaikan lebih mudah dipahami masyarakat,” tegas kapolres kepada anggota humas. Handono juga berharap kepada pengemban fungsi Humas berbangga menjadi bagian dari humas. Dalam kegiatan tersebut selain pengarahan Kapolres Tulungagung, juga diisi paparan pembekalan tugas-tugas kepada pengemban fungsi humas oleh Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko. Di antaranya terkait tugas kehumasan di polsek sesuai Perkap nomor 2 tahun 2021. (nn95/mad/fer)

Sumber: