PT PP Properti Sesalkan Penyegelan Pos Nelayan Tambak Wedi
SURABAYA - PT PP Properti Suramadu menyesalkan penyegelan pos nelayan Tambak Wedi, Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran yang dilakukan pelaksana pekerjaan. Kukuh Prakoso, Marketing Komunikasi PT PP Properti Suramadu mengatakan, yang berhubungan dengan nelayan Tambak Wedi bukan PT PP (Persero), tetapi PT PP Properti Suramadu. "PT PP Properti Suramadu merupakan anak usaha PT PP (Persero)," kata Kukuh kepada Memorandum Selasa (27/8). Lebih lanjut, dia menjelaskan, penggusuran dan pembongkaran pos nelayan sebelumnya bukan dari pihak PT PP Properti Suramadu, melainkan oleh Satpol PP Kota Surabaya. Selain itu, kata Kukuh, penggusuran dan pembongkaran pos nelayan tersebut bukanlah imbas dari pembangunan apartemen di lahan PT PP Properti Suramadu. "Karena kita ada proyek dekat situ, kesannya kami yang bergulir dan menggusur. Padahal bukan kami,"tegas Kukuh. Sebelumnya, warga mengatakan, adanya keluar masuk alat berat pembangunan apartemen oleh PT PP Properti Suramadu mengganggu pos nelayan."Tidak benar jika pos nelayan tersebut mengganggu keluar masuk alat berat pembangunan apartemen oleh PT PP Properti Suramadu. Katanya itu mengganggu, sebenarnya kalau secara alur jalan tidak mengganggu. Karena lokasinya jauh dengan proyek PT PP Properti. Alat berat kami pintu masuknya bukan dari situ, tapi dari SD Tambak Wedi," papar dia. Pembangunan pos nelayan baru adalah inisiatif dan hibah dari PT PP Properti Suramadu untuk membantu nelayan Tambak Wedi membangun kembali pos tersebut. "Pembangunan pos nelayan itu merupakan hibah kami kepada warga," jelas dia. Kukuh mengungkapkan, PT PP Properti Suramadu menunjuk PT Bimantara sebagai kontraktor pembangunan pos nelayan, dimana dalam surat perintah kerja (SPK) yang telah ditandatangani PT PP Properti Suramadu dengan PT Bimantara telah di sepakati bahwa pembayaran akan di proses setelah pekerjaan selesai 100 persen. "Jadi kontrak kita itu sama PT Bimantara. Bukan kita tidak mau membayar, tapi kontrak kita dengan PT Bimantara akan dibayarkan jika pekerjaanya selesai 100 persen. Tapi sampai sekarang pekerjaan pos itu belum selesai," ungkap Kukuh. PT PP Propeti Suramadu tidak ada hubungan/kontrak/perintah kerja dengan sub-kontraktor atau pelaksana yang ditunjuk PT Bimantara yang saat ini menyegel pos tersebut. Selain itu, PT PP Properti Suramadu tidak bertanggungjawab atas kelalaian pembayaran oleh kontraktor terhadap sub-kontraktor atau pelaksana pekerjaan yang ditunjuk. “Bahwa PT PP Properti Suramadu sangat menyesalkan atas tindakan penyegelan yang dilakukan pelaksana pekerjaan,” pungkas dia. (alf/be)
Sumber: