Pembangunan Jembatan Harus Ada Izin Lokasi

Pembangunan Jembatan Harus Ada Izin Lokasi

SURABAYA - Pembangunan jembatan bentang yang berdiri di atas sungai harus memiliki izin lokasi dulu. Biasanya izin lokasi itu dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. Hal ini ditegaskan Kabid Jalan dan Jembatan PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya Ganjar Siswo Pramono. Menurut dia,jika pembangunan jembatan bentang itu didirikan di sungai yang wewenangnya di Pemprov Jatim, maka mengurus izinnya di sana. Demikian juga jika sungai itu dikelola Pemkot Surabaya, Dia menegaskan, sebagai awal membangun jembatan bentang memang harus  ada izin lokasi."Tujuannya untuk mengetahui lokasi titik pembangunan jembatan tersebut," ungkap dia. Maka, lanjut dia, ketika ada yang mengajukan pembangunan jembatan bentang tersebut tidak menyertakan izin lokasi, maka pemkot dengan tegas menolak. Dan, meminta mereka yang mengajukan  izin pembangunan jembatan itu untuk melengkapi persyaratan. Setelah mendapatkan izin tersebut, mereka harus mengurus izin teknis. Karena wilayahnya masuk Kota Surabaya, maka  mengurusnya di PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya.“Kalau teknisnya memang urusan kita,”cetus Ganjar. Persoalan teknis ini sangat penting. Sebab, pembangunan jembatan bentang harus sesuai dengan standar yang ditetapkan.“Jadi nanti kita beri arahan membangun jembatan yang sesuai dengan standar itu seperti apa,” ungkap dia. Dikhawatirkan jika pembangunan jembatan itu sembarangan, maka akan menimbulkan masalah baru.“Katakan memang benar kekuatan struktur bawah jembatan memakai empat kaki itu kuat. Namun, ini malah menyumbat aliran air sehingga menyebabkan banjir,” kata dia. Terkait pengelolaan sungai avuur di Jalan Ketintang Baru, Ganjar tidak hafal yang mengelolanya apakah  milik Pemprov Jatim atau Pemkot Surabaya. Namun, ketika diberitahu bahwa Dinas PU Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jatim mengklaim itu sebagai wewenangnya, maka dia menyarankan pelaku usaha yang hendak membangun jembatan bentang harus izin ke Pemprov Jatim. Sementara Kabid Pematusan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya Samsul Hariadi maupun ke Kepala Dinas Bina Marga dan Pematusan Erna Purnawati tak bisa dikonfirmasi.Samsul sedang rapat dan Erna pergi ke lapangan.“Pak Samsul sedang rapat. Saya tidak tahu sampai jam berapa selesainya,”kata petugas linmas yang menjaga di sana. Bahkan saat dikonfirmasi lewat HP, tak direspons. Dan ketika WA dan SMS,  pun tak membalas. Seperti diketahui,Hotel The Alana dan Graha Postel di Jalan Ketintang Baru diduga belum mengantongi izin mendirikan jembatan di atas sungai avuur milik Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Provinsi Jatim dari Gubernur. Sekretaris PU SDA Jatim Edi Tambeng Wijaya mengatakan, instansinya akan memberikan teguran kepada pelaku usaha yang belum memproses izin pembangunan jembatan bentang di atas sungai avuur wilayah PU SDA Jatim di Jalan Ketintang Baru. "Ya, sudah jelas bahwa perizinan jembatan di area Jalan Ketintang Baru menjadi atensi wilayah kita. Pelaku usaha wajib membuat izin melalui PU SDA Jatim,” tegas dia. Menurut dia, berdasarkan regulasi mendirikan bangunan di atas saluran air untuk kepentingan ekonomi tidak diperbolehkan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pemakaian Tanah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. “Kalau soal pendirian bangunan di atas daerah aliran sungai (DAS) tanpa ada regulasi yang benar itu sangat dilarang. Harus mendapatkan izin dari gubernur," terang Wijaya, Ketika Perda Nomor 7 Tahun 2005 tersebut tidak diindahkan, tandas Wijaya, dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin dan pembongkaran atau penghentian pemakaian tanah. Hal senada disampaikan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas PU SDA Jatim Ari Pudji Astono. Dia menegaskan, instansinya akan bertindak tegas dan bahkan tak segan-segan  membongkar bangunan jembatan bentang di atas sungai avuur. “Kami segera memberikan surat peringatan. Jika sampai diabaikan, tentu kami bersikap tegas dan akan membongkar jembatan tersebut. Kita tunggu respons mereka,”tegas dia. Public Relations Manager Hotel The Alana Nabila  membantah tudingan pembangunan jembatan tersebut tidak melalui prosedur. “Kami sudah mendapat surat izin dari Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya untuk persetujuan pembangunan jembatan tersebut,” ujar dia melalui pesan WhatsApp seraya mengirimkan bukti perizinan dari Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya. Sementara itu, Kepala Tata Usaha (TU) Graha Postel Hamsah membantah atas tuduhan pemakaian jembatan bentang Graha Postel tidak memiliki izin.  Hamsah mengaku, pembangunan Graha Postel 2008 silam telah melalui proses perizinan sesuai aturan hukum yang benar. "Tidak mungkin Graha Postel berdiri tanpa dokumen lengkap, IMB dan segala macamnya. Segala sesuatunya sudah lengkap izinnya. Tentu proses perizinan tersebut sudah ditangani dinas yang mempunyai kewenangan,” pungkas dia.(udi/be)

Sumber: