Kejar-kejaran, Curanmor di Malang Keok Didor di Singosari

Kejar-kejaran, Curanmor di Malang Keok Didor di Singosari

Malang, Memorandum.co.id - Sempat terjadi kejar-kejaran, 2 tersangka pencurian sepeda motor, MB (41), warga Desa Jatiroto, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember dan ZA (20) asal Desa Randuagung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, akhirnya keok diterjang timah panas petugas. Tersangka harus diumpuhkan dengan tembakan, pasalnya melakukan perlawanan saat hendak diamankan. Perlawanan itu, dilakukan dengan mengeluarkan senjata yang dibawa tersangka. "Hari ini, kami merilis hasil ungkap curanmor. Pasalnya, sudah meresahkan warga masyakarat. Bahkan, saat beraksi, membawa sejata jenis sotf gun," terang Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto, Senin (04/10/2021). Dari aksi itu, diamankan 4 unit motor, sejumlah kunci palsu, kunci T hingga senjata air soft gun hingga selongsong yang berisi peluru gotri. Kini, kedua tersangka kasus meringkuk di sel tahanan Polresta Malang Kota untuk menjalani proses lebih lanjut. Tersangka terancan pasal 363 KUHP dan UU Darurat RI no 12 tahun 1951. "Awalnya, kedua tersangka datang langsung ke Kota Malang dari Lumajang. ZA membonceng MB menggunakan sepeda motor. Setelah berputar putar, akhirnya sempai di TKP kawasan Ketawang Gede, Kecamatan Lowokwaru. Saat itu tersangka mendapatkan sasaran motor Beat. Mereka beraksi dengan menggunakan kunci T," jelas Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Riambodo. Saat itu, anggota yang mendapatkan informasi, langsung berpatroli melakukan pengejaran kepada 2 tersangka. Melalui aksi kejar kejaran, akhirnya keduanya berhasil diamankan di kawasan Jl. Raya Singosari. "Karena melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata soft gun, akhirnya petugas mengambil tindakan tegas dan terukur di bagian kaki," lanjut Tinton. Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku beraksi di 3 TKP. Mulai dari Lowokwaru, Kecamatan Sukun dan Kecamatan Kedungkandang. Namun demikian, petugas masih terus mendalami dimana saja bersaksi. Bahkan, dilakukan penyidikan kepada panadahnya. (edr)

Sumber: