Belajar dari Youtube, Buka Praktik Suntik Pemutih, Pria Gresik Dibekuk Polisi
Gresik, Memorandum.co.id - Praktik suntik pemutih yang dilakukan Miftakhul Makhin (34), warga Desa/Kecamatan Duduksampeyan ini bisa membahayakan banyak orang. Pemuda lanjang itu nekat membuka praktik ilegal demi melunasi jeratan utang pinjaman online (Pinjol). Namun, pria yang membuka praktik di area Pasar Duduksampeyan itu haru berurusan dengan polisi. Tersangka ditangkap Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan setelah menerima informasi dari masyarakat, Kamis (30/9/2021). Tersangka tak dapat berkutik saat digrebek polisi. Saat itu, Miftakhul Makhin tengah melayani konsumen untuk keperluan suntik vitamin C dan kolagen. Polisi pun langsung mengelernya ke Mapolsek Duduksampeyan untuk proses hukum lebih lanjut. Di hadapan penyidik, tersangka mengaku nekat membuka praktik ilegal suntik pemutih karena lilitan utang pinjol. Desakan itu membuatnya terpikir untuk melakukan aksi nakal. Apalagi, penghasilan dari potong rambut tak cukup memenuhi gaya hidupnya yang berlebihan. Miftakhul Makhin akhirnya belajar cara penyuntikkannya melalui video gratis via YouTube. Kemudian membeli keperluan obat-obatan dan peralatan medis secara online. Tanpa pikir panjang, April 2021 lalu praktik nakalnya dimulai. Untuk mencari pelanggan, tersangka terbilang cerdik. Promosi melalui pesan berantai whatsapp. Tak ayal, praktik dengan harga lebih murah ini pun digandrungi remaja perempuan hingga emak-emak. Bahkan tak jarang remaja laki-laki. Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Duduksampeyan, AKP Bambang Angkasa menyebut, pelaku mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar. Hal ini tentu perbuatan melanggar hukum. Bahkan salah-salah bisa berakibat fatal terhadap konsumen. "Pelaku menawarkan lima paket suntik putih. Premium dibanderol Rp. 750 ribu, Silver Rp. 1 juta, Platinum Rp. 1,5 juta, Gold Rp. 2,5 juta dan paket Diamond dengan harga Rp. 3,5 juta," kata AKP Bambang Angkasa, Sabtu (2/10). Tersangka memasukkan cairan-cairan kimia ke tubuh korban menggunakan infus. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua botol 5cc Glutax Recombined White 2000GS, satu botol sisa Netron Vitamin C dan Collagen Extract. Juga empat selang infua, 32 jarum infus, tisu alkohol, satu botok handsanitizer, dua kotak plaster, satu alat tensi darah dan 27 buah jarum suntik. "Tersangka dijerat Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 78 UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Ancaman hukuman 10 tahun penjara," tegas mantan Kasubbag Humas Polres Gresik itu.(and/har)
Sumber: