Cegah Kongkalikong, Penahanan Kasek dan Wakasek SMKN 10 Dipisah

Cegah Kongkalikong, Penahanan Kasek dan Wakasek SMKN 10 Dipisah

Malang, Memorandum.co.id - Ada yang baru dalam lanjutan kasus dugaan tindak pindana korupsi di SMK Negeri 10 Kota Malang. Pasalnya, kedua tersangka yang juga menjabat sebagai Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah, harus dipisahkan lokasi penahanannya. Selain untuk obyektifitas, pemisahan lokasi penahanan kedua tersangka itu, sebagai salah satu antisipasi kemungkinan adanya intimidasi ataupun saling mempengarui antar kedua tersangka. Mengingat, keduanya menempati jabatan struktural. Yakni kepala sakolah dan wakil kepala sekolah. "Sejak tanggal 21 September 2021 lalu, lokasi penahanan kedua tersangka, dipisahkan. Hal ini untuk obyektivitas. Pasalnya keduanya menjadi saksi mahkota. Artinya, bisa saling bersaksi untuk memberikan kesaksian. Mencegah jangan sampai ada kongkalikong" terang Kasi Pidsus Kejaksaban Negeri Kota Malang, Dyno Kriesmiardi melalui JPU, Bobby. Ia mengaku, memang mendapatkan laporan dari petugas Lapas kelas 1 Lowokwaru, tempat kedua tersangka ditahan. Laporan itu, terkait kemungkinan adanya intimidasi atupuan saling mempengarui keduanya. "Kami tidak mau ambil resiko, dengan hal hal yang tidak diinginkan. Sehingga untuk Kepala sekolah kami pindah di rutan kelas 2 A Kejaksaan Tinggi Surabaya," lanjutnya. Selain dari itu, saat ini pihak JPU sedang melakukan pemantapan dakwaan. Sehingga nantinya saat persidangan, JPU akan lebih yakin. Bahkan, untuk itu, terhadap kedua tahanan, telah diperpanjang penahananya hingga tanggal 03 Nopember. Namun demikian, jika nantinya sudah dirasa cukup, persidangan tidak harus menunggu waktu perpanjangan penahanan habis. "Perpanjangan penahanan dilakukan, sekiranya masih dibutuhkan untuk pemeriksaan lagi. Namun, kalau dirasa sudah cukup, ya langsung ke persidangan, tidak harus nunggu masa tahanan habis," pungkasnya. (edr)

Sumber: