Terima Paket Tembakau Gorila 40 Gram, Warga Gubeng Klingsingan Diadili

Terima Paket Tembakau Gorila 40 Gram, Warga Gubeng Klingsingan Diadili

Surabaya, Memorandum.co.id - Imam Rofi'i Muhammad Rafael Azfara Ramadhan didakwa menyalahgunakan narkotika jenis tembakau gorila seberat 40,19 gram. Narkotika tersebut didapatkan dari sebuah akun media sosial LINE dengan nama New Badel. Kasus ini terungkap saat dua petugas Ditresnarkoba Polda Jatim, Agus Widjaya dan Johan Adi P, mendapat informasi dari pihak JNE. Jasa pengiriman paket tersebut menyampaikan jika menerima paket yang mencurigakan. "Di paket tersebut tertera nama penerima yaitu Imam, dengan alamat JL.Gubeng Klingsingan 5-A no 20 Kec. Gubeng Kel Gubeng, Gubeng Surabaya," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu saat membacakan dakwaannya di PN Surabaya, Rabu (29/9). Kemudian, sambung JPU, kedua petugas memeriksa paket tersebut. Ternyata didalamnya ditemukan narkotika jenis tembakau gorila. Beratnya lebih kurang 40,19 gram. "Petugas lalu meminta salah satu kurir dari JNE untuk mengantarkan paket tersebut ke nama dan alamat yang tertera di bungkus paket tersebut sambil di kawal oleh beberapa petugas yang lain dengan menyamar sebagai petugas JNE yaitu saksi Brigadir RIKI dan saksi Bripda Johan," imbuh JPU. Setelah sampai di alamat yang tertera, dan Imam menerima paketan tersebut, kedua petugas melakukan penangkapan. Selain tembakau gorila, ditemukan barang bukti lain sebuah timbangan elektrik di dalam lemari kamar terdakwa. "Saat diinterogasi, terdakwa Imam mengakui tembakau gorilla itu di beli oleh terdakwa Muhammad Rafael Azfara Ramadhan," kata JPU. Lebih lanjut, petugas melakukan pengembangan dan pada Sabtu 24 April 2021, sekira pukul 14.00, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap Muhammad Rafael Azfara Ramadhan. "Terdakwa Muhammad ditangkap saat berada di parkiran Tunjungan Plaza Kota Surabaya. Saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa sebuah bungkus kecil berisi tembakau gorilla dengan berat kotor + 1,197, di tas pinggang yang sedang di pakai oleh terdakwa," beber JPU. Menurut Muhammad, tembakau gorila itu didapatkan dengan cara memeaan di akun media sosial LINE dengan nama New Badel sebanyak 10 poket. Harganya sekira Rp 550 ribu. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ungkap JPU. Atas dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Syamsoel Arifin, saat diminta tanggapannya menyatakan tidak keberatan."Benar Yang Mulia," ujar para terdakwa kepada ketua majelis hakim Fadjarisman. (mg5)

Sumber: