Empat Tahun Pisah Ranjang, Berakhir Pembunuhan

Empat Tahun Pisah Ranjang, Berakhir Pembunuhan

Malang, memorandum.co.id - Pernikahan siri Sofiyan (56) dan Ratna Darumi (56), warga Jalan Emprit Mas, RT 04/RW 10, Kecamatan Sukun, Kota Malang, sudah berjalan 14 tahun. Namun, dalam perjalanannya, sering diwarnai pertengkaran. Salah satu pemicunya, karena suami siri tidak banyak melakukan pekerjaan. Sementara istri siri, sebagai pekerja home industry. "Mereka hidup bersama sudah 14 tahun. Namun sering terjadi pertengkaran. Bahkan, pada akhirnya mengalami pisah ranjang sekitar 3-4 tahun," terang Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Riambodo, Selasa (28/9/2021). Pembunuhan itupun, lanjut Tinton, sebenarnya telah direncanakan sejak lama. Dan pada kejadian itu, dirasa waktu paling tepat untuk menghabisi korban. "Puncak emosi, saat korban akan pindah rumah. Sementara tersangka tidak diajak. Ya terserah saja mau ke mana," lanjut Tinton. Sebelumnya, jenazah korban ditemukan anaknya, di kamar mandi rumahnya, Sabtu (18/9/2021) dini hari. Muncul dugaan, jika korban tewas tidak wajar atau terjadi pembunuhan. Dari kejadian itu, teman maupun anak korban mencurigai seseorang. Kecurigaan itu, mengarah kepada Sofian (56), yang juga suami siri korban. Selanjutnya, Minggu (19/9/2021), anaknya melaporkan kejadian itu ke polisi. Dan petugas memulai melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan, korban dihabisi di kamar mandi. Dengan dipukul berkali-kali di bagian kepala menggunakan palu. Usai beraksi, tersangka mengunci pintu kamar dari dalam, namun dilakukan dari luar kamar. Hal itu dilakukan untuk mengelabuhi petugas. Tersangka ingin mengesankan, seolah olah korban tewas karena jatuh di kamar mandi. Kini tersangka terancam pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (edr/fer)

Sumber: