Simpan Tembakau Gorila Sintetis di Tupperware

Simpan Tembakau Gorila Sintetis di Tupperware

Surabaya, memorandum.co.id - Dwi Yudha Prasetyo didakwa menyalahgunakan narkotika jenis tembakau gorila sintetis. Barang haram tersebut didapatkan dari media sosial (medsos) seharga Rp 350 ribu. Awalnya terdakwa pada Jumat (5/3/2021) ditangkap Amuji dan Yohanes Yuli (petugas Ditreskoba Polda Jatim). Penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika. "Saat ditangkap terdakwa sedang tidur sendirian di kamar kos Jalan Tengger Kandangan Timur I," tutur jaksa penuntut umum (JPU) Nurlaila saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (28/9/2021). Kemudian, sambung Nurlaila, saat digeledah ditemukan barang bukti di lantai kamar kos terdakwa berupa 1 buah tupperware bening yang berisikan tembakau gorila sintetis dengan berat kotor beserta tupperware 14,57 gram atau berat bersih tanpa tupperware lebih kurang 2 gram berat netto (1,845 gram). Terdakwa memperoleh tembakau gorila sintetis tersebut dengan cara membelinya dari akun instagram dengan nama “BLACKOFSEAA”. Barang itu dibeli pada 3 Maret 2021. "Terdakwa membeli 5 gram tembakau gorila sintetis. Akun tersebut menyanggupi dan meminta agar terdakwa mengirim uang pembelian sejumlah Rp 350 ribu. Lalu terdakwa langsung mengirim uang pembelian melalui ATM setor tunai," kata JPU. Sekitar pukul 18.00, terdakwa mendapat pesan dari akun tersebut mengatakan apabila barang diranjau di dalam pot samping Jalan Brigjen Katamso, Waru, Sidoarjo. Kemudian terdakwa segera menuju ke lokasi tempat barang pesanan di ranjau. "Terdakwa kemudian segera mengambil barang berupa 1 buah plastik yang dilakban hitam. Lalu pulang ke tempat kosnya. Saat dibuka di dalamnya berisikan 29 buah stiker berlogo “BLACKOFSEAA” serta 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau gorila sintetis," beber JPU. Selanjutnya oleh terdakwa tembakau gorila sintetis tersebut dipindah ke dalam 1 buah tupperware untuk dipakai apabila terdakwa ingin memakai. Namun tiba-tiba ia ditangkap," ucap JPU. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atas dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Tri Sunarti membenarkannya. "Benar Yang Mulia," ujar terdakwa saat ditanya ketua majelis hakim Dewa Ketut. (mg-5/fer)

Sumber: