Pulihkan Ekonomi, Satgas Covid-19 Bangkalan Mulai Longgarkan Kegiatan Skala Besar

Pulihkan Ekonomi, Satgas Covid-19 Bangkalan Mulai Longgarkan Kegiatan Skala Besar

Bangkalan, memorandum.co.id - Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino mengisyaratkan Satgas Penanganan Covid 19 akan mulai melonggarkan kegiatan masyarakat. Termasuk kegiatan skala besar di ruang publik. Kebijakan ini diputuskan menyusul sikon pandemi yang terdeteksi semakin landai dalam sebulan terakhir ini. Sejak awal September lalu, peta harian zonasi 18 kecamatan yang membawahi 273 desa dan 8 kelurahan di kabupaten berpenduduk 1,06 juta jiwa itu sudah bergeser ke zona kuning. Pemberlakuan PPKM Darurat sudah bergeser turun ke PPKM Level 2. “Selain itu, keputusan disepakati tim satgas sebagai bagian dari upaya untuk pemulihan sektor perekonomian rakyat,” kata AKBP Alith, sapaan Kapolres, saat mendampingi Bupati R Abdul Latif Amin Imron dalam forum rakor dan silaturahmi Tim Satgas dengan komunitas budayawan, praktisi pariwisata, pelaku seni, tokoh sandur Madura dan tokoh kerapan sapi. Forum rakor, Senin (27/9) siang di pendopo agung kabupaten itu juga dihadiri Ketua DPRD H Muhamad Fahad, Dandim 0829 Letkol Inf Syarifudin Liwang, Wabup H Mohni, Sekdakab H Moh Taufan Iriyansyah, Kepala Dinkes H Sudiyo, serta pimpinan OPD terkait lainnya. Dengan demikian, senada dengan pemaparan Bupati pada sesi sebelumnya, AKBP Alith mempersilakan kegiatan pentas seni, budaya, sandur Madura dan bahkan event kerapan sapi untuk beraktivitas kembali di ruang publik. Begitu pula resepsi pernikahan dan ritual keagamaan seperti yasinan, tahlil, istighosah dan lainnya, sudah bisa dihelat kembali. Termasuk sektor kepariwisataan, boleh dibuka kujungan wisatawan lokal dan diomestik. Itu tidak hanya berlaku di lingkup perkotaan. Tetapi juga untuk obyek wisata alam, religi dan wisata kuliner di lini kecamatan. “Termasuk event kerapan sapi tradisional, pentas seni, budaya dan tradisi sandur Madura, silahkan mulai beraktivitas kembali,” tegas AKBP Alith. Namun kelonggaran itu bukan berarti tak terbatas. Terutama kegiatan skala besar masih akan disekat oleh sederet persyaratan prinsip. Di antaranya, semua kegiatan, apapun bentuknya, wajib mematuhi disiplin prokes. Volume kunjungan publik masih dibatasi maksimal 50 % dari luas lokasi kegiatan. “Yang terpenting panitya penggagas dan pelaksana kegiatan, wajib mengantogi idzin dari Tim Satgas Kabupaten. Tidak boleh tidak,” pungkas AKBP Alith Alarino. (ras)

Sumber: