Breakwater PPN Brondong Siap Dibangun

Breakwater PPN Brondong Siap Dibangun

Lamongan, memorandum.co.id - Rapat Koordinasi Pembangunan Breakwater PPN Brondong dilaksanakan dengan dihadiri langsung oleh Bupati Yes, Ketua Balai Bengawan Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo Agus Rudyanto, dan Kepala Dinas PU Sumber Daya Air Djufri di Kantor PPN Brondong, Senin (27/9) . Agus Rudyanto menyampaikan bahwa telah ditandatangani kontrak dengan PT Adhi Karya sebagai penyedia pekerjaan konstruksi pembangunan pemecah gelombang (breakwater) di PPN Brondong. “Di sini saya memohon ijin untuk melakukan pekerjaan pembangunan breakwater di PPN Brondong sebagai Tindak lanjut dari kunjungan kerja Bapak Presiden Republik Indonesia di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Brondong Kec. Brondong perihal usulan masyarakat nelayan untuk dilakukan pembangunan breakwater. Penandatanganan kontrak baru saja dilaksanakan dan segera akan dimulai,” ungkap Agus Rudyanto. Bupati Yes sendiri menyambut baik respon cepat BBWS Bengawan Solo terkait pembangunan breakwater PPN Brondong ini. Menurutnya Pemkab Lamongan akan mengawal pelaksanaannya. “Kita selalu akan mengawal pembangunan breakwater PPN Brondong ini karena akan memberikan manfaat yang besar khususnya nelayan Lamongan. Semoga sesegera mungkin dapat dirasakan manfaatnya,” imbuh Bupati Yes. Bupati Yes juga menyampaikan agar koordinasi segera dilakukan baik antara pelaksana pekerjaan dengan Camat maupun perangkat desa setempat agar lalu lintas pembangunan breakwater tidak mengganggu aktivitas nelayan setempat. Kepala Satuan Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Jaringan Sumber Air (SNVT PJSA) Panji dalam paparannya menyampaikan bahwa pembangunan breakwater ini akan melindungi kolam pelabuhan seluas 17,2 hektar. “Pada peta lokasi pekerjaan akan dilakukan pembangunan breakwater 50 meter di sisi utara, 160 meter di sisi timur. Dengan nilai kontrak sebesar Rp. 103.175.389.306 dengan masa pelaksanaan 464 hari dengan lingkup pekerjaan : pekerjaan persiapan, penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), dan pekerjaan breakwater,” jelas Panji. (*/gus)

Sumber: