Terdakwa TPPU Narkotika Divonis Ontslag, JPU Kasasi

Terdakwa TPPU Narkotika Divonis Ontslag, JPU Kasasi

Surabaya, memorandum.co.id - Vonis Ontslag van Rechtvervolging terhadap Handayani Pao Thien Tjiu, disambut upaya hukum kasasi jaksa penuntut umum (JPU) Darwis. Jaksa pada Kejari Surabaya itu tidak sependapat dengan vonis majelis hakim yang diketuai Suparno. "Sudah saya masukkan memori kasasinya," tutur JPU Darwis saat dihubungi melalui WhatsApp (WA), Minggu (26/9/2021). Sebelumnya dalam dakwaan JPU, Handayani dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun. JPU Darwis menyatakan Direktur PT Multindo Putra Perkasa (MPP) itu bersalah menampung uang milik Sancai, bandar narkotika yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusakambangan, Jawa Tengah. Majelis Hakim PN Surabaya, dalam amar putusannya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana, tetapi merupakan perbuatan di ranah perdata. “Melepaskan terdakwa Handayani Pao Thien Tjiu dari segala tuntutan hukum,” kata majelis hakim yang diketuai Suparno membacakan amar putusannya di ruang sidang Garuda 2 PN Surabaya, Jumat (6/8/2021). Diketahui, Handayani Pao Thien Tjiu ditangkap tim gabungan dari BNN dan BNN Provinsi Jawa Tengah di kantornya pada Rabu (21/10/2020). Handayani memiliki sembilan rekening di dua bank berbeda atas namanya. Bos perusahaan penukaran uang PT MPP itu juga menguasai 30 rekening lain atas nama karyawannya. Jaksa penuntut umum Darwis dan Harwiadi dalam dakwaannya menyebutkan bahwa rekening-rekening itu sengaja dibuka untuk menerima aliran dana yang berasal dari perdagangan narkoba Sancai dengan kedok penukaran valuta asing. Di Pengadilan Negeri Semarang, Sancai dihukum 5 tahun penjara karena terbukti mencuci uang hasil penjualan narkotika dengan berbagai modus. Ia juga dihukum 15 tahun penjara karena mengotaki peredaran barang haram itu di Jawa Tengah dan Kalimantan Selatan pada 2018. Dikonfirmasi selesai sidang, JPU Kejari Surabaya, Darwis menyatakan kecewa berat terhadap vonis onslag tersebut. Dia menilai majelis hakim tidak menggunakan tiga kombinasi dakwaannya yaitu, ke satu primer pasal 137 ayat 1 huruf a dan b UU TPPU, atau kedua primer pasal 3 TPPU subsidair pasal 4, lebih subsidair pasal 5. “Majelis hakim tadi hanya buktikan dakwaan primer pasal 3 TPPU-nya saja. Mestinya dia harus buktikan juga pasal 137-nya, kalau tidak terbukti lepaskan. Majelis hakim harusnya buktikan semua pasal itu. Ini kok yang dia buktikan hanya pasal 3-nya saja. Narkotikanya tidak dibuktikan,” urai Jaksa Darwis. Menurut Darwis minimal majelis hakim mustinya harus buktikan salah satu dakwaan kami yang yang paling atas yakni Pasal 137 ayat 1 huruf a atau b UU TPPU dulu. “Kok tadi hakim malah menilai perbuatan terdakwa hanya melanggar peraturan Bank Indonesia, yaitu tidak melaporkan transaksi yang melewati batas harian. Hakim juga mengabaikan percakapan WhatsApp (WA) terdakwa yang mengarah ke narkoba. Dalih hakim transaksi keuangan terjadi pada 2017, sedangkan percakapan WA-nya di tahun 2020,'” tandas Jaksa Darwis. (mg-5/fer)

Sumber: