Syaiful Aidy dan Istri Menghilang

Syaiful Aidy dan Istri Menghilang

SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak terus memburu tiga anggota DPRD Kota Surabaya yang mangkir pada panggilan ketiga untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi dana hibah jasmas 2016. Ketiga anggota DPRD Surabaya itu  adalah Ratih Retnowati (Partai Demokrat), Dini Rijanti (Partai Demokrat), dan Syaiful Aidy (PAN) dan kini berstatus tersangka. Memorandum yang penasaran dengan keberadaan Syaiful Aidy, mencoba menelusuri rumah tinggal di Jalan Simomulyo Baru V-B/20, RT 12/RW 4 Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal. Di rumah sederhana tersebut, Syaiful tinggal bersama istri dan ketiga anaknya. Di sana, wartawan ditemui pembantu Syaiful. Ketika konfirmasi  keberadaan Syaiful di rumahnya, pembantu tersebut seakan-akan menghalang-halangi. Bahkan, Memorandum juga sempat bertemu dengan anaknya. Ketika itu ditanyakan keberadaan orang tuanya, anak itu langsung masuk. Seketika terdengar suara "ngomongo gak onok, ngomongo gak onok". Namun tidak diketahui suara itu terucap dari mulut siapa? Intinya secara pasti suara terdengan dari dalam rumah. Tak lama, pembantu  Syaiful keluar. Ia menanyakan mencari siapa? Ketika wartawan menanyakan keberadaan Syaiful, pembantu itu langsung tertutup dan enggan berkomentar banyak. Dia langsung menutup gerbang dan menyarankan agar awak media meninggalkan rumah tersebut."Tidak ada mas, tidak ada. Saya tidak tahu. Karena tidak pulang sama sekali. Silakan keluar,"usir dia. Tidak berhenti disitu, Memorandum pun juga berusaha mencari istri dari Saiful Aidy, namun dengan nada tinggi dia berdalih tidak tahu keberadaannya."Saya juga tidak tahu. kemana istrinya," tandas dia. Hal itu membuat Memorandum semakin penasaran. Namun, pembantu tersebut langsung masuk ke dalam rumah. Sebelumnya Dwi Anugerahwati, istri Syaiful Aidy enggan berkomentar banyak mengenai kasus yang menimpa suaminya. Dia mengaku ahkir-akhir ini dirinya jarang berkumpul dengan Syaiful Aidy. Bahkan berkomunikasi pun tidak pernah."Saya tidak tahu keberadaan suami saya di mana. Karena tidak ada kabar sama sekali," kata Dwi. Dwi mengungkapkan, selama ini dirinya tidak pernah ikut campur pekerjaan yang suaminya lakukan. Selain itu, juga suaminya tertutup mengenai pekerjaannya."Saya juga tidak tahu terkait masalah yang suami saya alami. Karena untuk masalah pekerjaan suami saya tidak pernah bercerita," tegas dia. Ketika singgung keberadaan Syaiful Aidy, Dwi menjelaskan, tiga minggu lalu suaminya pamit untuk berpergian ke luar kota. Karena ada kegiatan DPRD Kota Surabaya ke Semarang."Ada kunjungan ke Semarang. Pokoknya akhir-akhir ini jarang di rumah. Bahkan komunikasi saya tidak pernah," papar Dwi. Sementara Iqbal Felisiano, pakar Hukum Acara Pidana, Hukum Pidana Korupsi, dan Hukum Pidana Ekonomi Universitas Airlangga,hilangnya ketiga dewan ada sangkut pautnya dengan status mereka yang sudah ditetapkan tersangka oleh Kejari Tanjung Perak. Muncul dugaan, mereka itu bersembunyi. Apakah itu kabur ke luar kota atau luar negeri, dan bisa jadi berada di rumah keluarga. Namun, bagi masyarakat awam tidak paham dengan tindakan yang dilakukan tersebut melanggar pasal 21 Undang-Undang Tidak Pidana Korusi (Tipikor) dapat diancam pidana. “Di pasal 21 UU Tipikor dijelaskan setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp 600 juta," ujar Iqbal Felisiano. “Itu kasus korupsi. Lain kalau kejahatan umum. Yaitu dikenakan pasal 221 ayt (1) KUHP, diancam penjara selama 9 bulan dan denda pidana paling banyak Rp 4.500.  Namun  hal ini dikecualikan bagi keluarga sedara atau semenda dalam garis lurus atau menyimpang derajat kedua atau ketiga. Atau terhadap suami atau istrinya dan mantan suami atau istrinya,” pungkas Iqbal. (alf/fer/be)

Sumber: