Tumpas Narkoba, Polres Gresik Ungkap 23 Kasus dan Bekuk 25 Tersangka

Tumpas Narkoba, Polres Gresik Ungkap 23 Kasus dan Bekuk 25 Tersangka

Gresik, Memorandum.co.id - Perang melawan peredaran narkoba terus digalakkan. Satreskoba Polres Gresik mengungkap 23 kasus selama operasi tumpas narkoba semeru 2021, 1 - 12 September. Hal tersebut terulas saat press release yang dipimpin Kapolres AKBP Mochamad Nur Azis, Senin (20/9/2021). AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan, dari puluhan kasus yang terungkap ada 25 tersangka yang diamankan dengan barang bukti 60 butir pil LL dan 22,4 gram sabu-sabu. Capaian operasi tumpas ini melampaui target yang dicanangkan Polda Jatim sebanyak lima ungkap kasus. "Mayoritas tersangka yang diamankan adalah pengedar sekaligus pemakai. Sementara yang pemakai hanya satu tersangka dan satu tersangka lain mengedarkan pil koplo double L," katanya didampingi Kasatreskoba AKP Iwan Tjatur Prambudi. Dijelaskan, ungkap kasus ini didominasi terjadi di wilayah Gresik selatan. Bahkan sejumlah tersangka diamankan di luar kota, Surabaya dan Mojokerto. Upaya ini dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di Kota Santri. Masih menurut AKBP Mochamad Nur Azis, para tersangka disangkakan dengan pasal yang berbeda-beda. 20 tersangka dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tiga tersangka dikenai Pasal 136 Jo Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2008 tentang Narkotika. Satu orang dijerat Pasal 112 karena hanya pemakai. "Satu tersangka lagi dijerat pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan karena mengedarkan 60 butir pil koplo double L," ungkap perwira dengan dua melati di pundak tersebut. Pungkasnya, masyarakat diimbau agar berhati-hati terhadap bahaya narkoba. Jangan sampai memakai, mengedarkan atau hal-hal yang dilarang undang-undang. Pihaknya berharap tercipta situasi Gresik yang aman, tertib dan terkendali.(and/har)

Sumber: