Maling Obok-obok Gudang Toko Wijaya Tulungagung

Maling Obok-obok Gudang Toko Wijaya Tulungagung

Tulungagung, Memorandum.co.id -Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang membobol gudang toko kain berhasil diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota. Pelaku membobol gudang Toko Wijaya di Jalan Teuku Umar nomor 49 Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan / Kabupaten Tulungagung pada Jum’at (10/09/2021). Namun penanggung jawab gudang baru melaporkan pencurian tersebut pada hari Jumat (17/09/2021) ke Mapolsek Tulungagung Kota Polres Tulungagung. Akibat pencurian itu pemilik toko mengalami kerugian Rp 10 juta. Tak butuh waktu lama anggota Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya sehari dari laporan, polisi sudah berhasil menangkap pencuri yang membawa kabur 14 gulung kain bahan pakaian milik toko tersebut. Kapolsek Tulungagung Kota Kompol Rudi Purwanto SH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko SH menjelaskan, kejadian pencurian tersebut diketahui saat salah satu karyawan (saksi) akan masuk gudang. Karyawan tersebut curiga karena salah satu gembok tidak terkunci. “Menurut keterangan saksi, salah satu gembok yang tidak terkunci, terlihat usai dibuka secara paksa. Dan saat saksi masuk, kursi admin gudang tidak berada ditempatnya serta terdapat jejak kaki. Dan saat dilihat, terdapat 14 gelondong kain yang raib,” terang Iptu Nenny, Senin (20/9/2021). Adapun pembobol gudang toko kain yang berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota yakni lelaki berinisial YH (28), asal Desa Karanganom, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek. “Selain menangkap pelaku, anggota Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota juga menyita barang bukti berupa 11 gulung kain bahan pakaian, 2 buah kunci gembok, 1 unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp 2 juta,” lanjut Iptu Nenny. Usai ditangkap, pelaku beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolsek Tulungagung Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut. "Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e KUH Pidana,” pungkas Kasi Humas Polres Tulungagung. (nn95/mad/gus)

Sumber: