Simpan 3.332 Butir Pil LL, Warga Wates Digaruk Unit Reskrim Polsek Wates

 Simpan 3.332 Butir Pil LL, Warga Wates Digaruk Unit Reskrim Polsek Wates

Kediri, memorandum.co.id - Yoga Pratama,warga Desa Gadungan Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, ditangkap petugas Buser unit Reskrim Polsek Wates. Pria berusia 26 tahun tersebut ditangkap petugas karena kedapatan menyimpan narkoba jenis pil dobel L.Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti sebanyak 3332 butir pil dobel L. Kapolsek Wates AKP Suharyanta melalui Kasi Humas Polsek Wates Aipda Agung mengatakan bahwa awalnya pihaknya mendapat laporan masyarakat bahwa sering dilakukan transaksi narkoba. "Pelaku kami amankan di rumahnya. Selain itu kami menemukan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, yakni 3 botol berisi 3.332 pil dobel L," ungkap Aipda Agung. Pihaknya juga amankan sejumlah uang dan HP yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi narkoba. "Kami juga amankan uang sejumlah Rp 201 ribu, HP, dompet, tas kecil selempang warna biru," sambungnya. Kasi Humas Polsek Wates juga memaparkan bahwa kedua pelaku mengakui jika ribuan pil dobel L itu adalah miliknya. "Saat ini kedua tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan di Mapolsek Wates," ucapnya. Akibat dari perbuatannya pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. "Pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," pungkasnya (mis)

Sumber: