Kecelakaan di Jalan Sememi, Sopir Truk Tidak Bersalah

Kecelakaan di Jalan Sememi, Sopir Truk Tidak Bersalah

SURABAYA - Penyidik Unitlaka Satlantas Polrestabes Surabaya selesai memeriksa sopir truk nopol N 8269 UK, Ismail (48), warga Jalan Semen Tanggal Rejo, Mojoagung, Kabupaten Jombang. Petugas menyatakan sopir tidak bersalah atas kecelakaan di Jalan Sememi depan Indomaret, Rabu (21/8) dini hari. Dalam kejadian itu, menewaskan Tara Rizki Radiktya, pengendara motor Yamaha NMax berpelat L 2737 LF, yang tinggal di Jalan Kupang Panjaan IV. "Sopir tidak bersalah dalam kecelakaan ini karena posisinya pada lajur yang benar," kata Ketua Tim (katim) Idik III, Unitlaka Satlantas Polrestabes Surabaya Aiptu Daryono saat dikonfirmasi Memorandum, Kamis (22/8). Dalam pemeriksaan terhadap Ismail diperoleh keterangan, bahwa waktu kejadian korban melaju  ke jalur berlawanan hingga menabrak dan masuk ke dalam kolong truk. "Bahkan sopir sempat menghindari motor tapi justru korban bersama motornya masuk ke kolong truk dan terlindas hingga tewas. Ini termasuk kelalaian korban sendiri," ucap Daryono. Seperti yang diberitakan sebelumnya, kurang hati-hati saat berkendara, mengakibatkan pemotor terjatuh. Tubuhnya masuk ke kolong truk dan tewas terlindas di Jalan Sememi depan Indomaret.(rio/tyo)

Sumber: