Tiga Pengedar Narkoba Balerejo Diringkus
Tulungagung, memorandum.co.id -Tiga serangkai pengedar sabu-sabu dan pil dobel L asal Desa Balerejo, Kecamatan Kauman diringkus Satreskoba Polres Tulungagung dan petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Ketiga pengedar narkoba tersebut masih tergolong usia remaja. Mereka ditangkap petugas yang khusus menangani narkoba di Desa Balerejo. Ketiganya berinisial FFA alias Kuru (22), YAN (22) dan ABW alias Sepul (24). Dari tangan ketiga tersangka petugas gabungan berhasil menyita barang bukti 7 poket sabu dalam plastik klip bruto 8,86 gram, dan 82.159 butir pil LL. Selain itu barang bukti lain yang berhasil disita yakni sebuah pipet kaca berisi sisa sabu seberat 1,44 gram, 1 pipet kaca kosong, 3 buah sekrop dari sedotan plastik, sebuah tutup bong, sebuah korek api, sebuah alat pembersih pipet, 1 buku rekening BRI beserta ATM, 2 handphone, 10 lembar plastik klip, 1 lembar potongan plastik bekas bungkus sabu, 1 lembar kantong plastik, sebuah tas, 2 buah timbangan digital, sebuah bong, 2 buah skrop plastik, 1 pembersih pipet, 5 buah korek gas, sebuah kotak plastik transparan, 28 pak plastik klip dan sebuah alat press plastik. Kasatreskoba Polres Tulungagung Iptu Didik Riyanto melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko membenarkan penangkapan terhadap 3 pengedar narkoba asal Balerejo itu. “Meskipun tergolong masih remaja, tetapi dari barang bukti yang didapatkan petugas gabungan, ketiganya bukan pengedar kecil dan diduga sudah cukup lama berkecimpung dalam bisnis haram tersebut,” kata Iptu Nenny, Sabtu (18/9). Namun sayang, kekompakan ketiga remaja asal 1 desa yang salah jalan itu membuat mereka bersama-sama menjadi penghuni baru rumah tahanan Polres Tulungagung. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiganya dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 KUH Pidana,” pungkas Iptu Nenny. (nn95/mad/gus)
Sumber: