Kuatkan Bukti TPPU, Bareskrim Polri Sambangi Mapolres Mojokerto

Kuatkan Bukti TPPU, Bareskrim Polri Sambangi Mapolres Mojokerto

Mojokerto, memorandum.co.id - Kasus peredaran obat aborsi yang menjerat Dianus Pionam (55), warga Pantai Mutiara Blok AD/2, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, terus bergulir. Bahkan, kepolisian turut mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dibalik kasus yang diungkap Mapolres Mojokerto beberapa waktu lalu itu. Seperti yang dikabarkan, Bareskrim Polri berhasil mengungkap TPPU peredaran obat ilegal besutan DP, Kamis (16/9/2021). Hasil penjualan obat cytotec itu terbilang fantastis. Uang senilai Rp 531 miliar disita kepolisian dari sembilan rekening atas nama DP. Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Andaru Rahutomo, membenarkan hal tersebut berangkat dari terungkapnya kasus peredaran obat terlarang yang menjerat pelaku Maret lalu. Status pelaku yang sebagai bandar atau importir cytotec produksi Pfizer dari Australia, mengindikasikan besarnya scope kasus tersebut. Bukan tanpa alasan, pelaku merupakan pemasok obat aborsi dalam skala nasional. Hal tersebut memicu Bareskrim Polri turun gunung ke daerah. Diakuinya, petugas dari Mabes Polri itu sempat berkoordinasi langsung ke Mapolres Mojokerto beberapa waktu lalu. Sebelum kasus TPPU peredaran obat terlarang oleh DP berhasil diungkap petugas. "Beberapa waktu lalu datang ke sini, data yang kami miliki kita sharing juga ke bareskrim," Sebutnya. Alhasil, Bareskrim Polri turut mendalami kasus hingga berhasil mengungkap TPPU dibalik bisnis terlarang pria asal Singkawang, Kalimantan Barat, itu. "Perkara di sini (memang) menguatkan pembuktian tindak pidana asal yang mengarah ke TPPU itu sendiri," ungkapnya. Dijelaskannya, kini DP tengah melakoni proses persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto. Hanya saja, DP dikenakan terkait kasus peredaran obat aborsi besutannya. Oleh Satreskrim Polres Mojokerto, dia dijerat dengan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) jo pasal 194 jo pasal 75 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan subsidair pasal 77A ayat (1) jo pasal 45 A Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsidair pasal 56 KUHP. Pelaku terancam hukuman pidana maksimal selama 15 tahun penjara. "Di sini dia dikenakan dengan peredaran obat terlarangnya," tuturnya. Disinggung, terkait kasus TPPU yang turut dikenakan pada DP, Andaru masih belum bisa bicara banyak. Hanya saja, pihaknya memprediksi proses hukum bagi DP bakal dirampungkan satu per satu. "Untuk teknisnya saya kurang tahu pasti, mungkin persidangannya akan diselesaikan case by case ya," tandasnya. Terbongkar kasus TPPU yang menjerat DP Setelah aparat kepolisian membongkar kasus aborsi di Kabupaten Mojokerto. Terbongkarnya praktik aborsi itu berawal dari makam misterius bertulis Fulan di Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Kemudian polisi menangkap pelaku aborsi  Nungki Merinda Sari (25), warga Kecamatan Pare, Kediri yang kos di Desa/ Kecamatam Pungguing. Di hadapan polisi, pelaku mengaku mengugurkan janin menggunakan obat seharga Rp 1,5 juta yang pesan melalui Facebook. Setelah menggugurkan kandungan, Nungki menghubungi kekasihnya untuk membantu menguburkan janin di makam Desa Sampangagung. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menangkap tujuh orang yang diduga merupakan sindikat penjual dari obat aborsi. (no/fer)

Sumber: