Jaksa Tuntut 12 Tahun, Mantan Wali Kota Kediri Akhirnya Divonis 4 Tahun Penjara

Jaksa Tuntut 12 Tahun, Mantan Wali Kota Kediri Akhirnya Divonis 4 Tahun Penjara

Kediri, memorandum.co.id - Dinilai merugikan keuangan negara mantan Walikota Kediri, dr. Samsul Ashar, divonis 4 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Putusan vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman, S.H., M.H, yang mana dalam putusannya terdakwa dr. Samsul Ashar terbukti merugikan uang negara Rp 3.4 miliar dalam pembangunan proyek pembangunan Jembatan Brawijaya. "Dengan denda sebesar Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan dan mengembalikan uang negara Rp 3,4 miliar subsider 8 bulan penjara," ucap Dede dalam putusannya. Vonis majelis hakim itu jauh lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 12 tahun penjara atau hanya sekitar 1/3 dari tuntutan JPU. Menanggapi vonis majelis hakim itu, baik JPU maupun Penasehat Hukum (PH) dr Samsul Ashar, yaitu Eko Budiono SH, belum menentukan sikap apakah mereka akan melakukan banding atau tidak. Majelis hakim sendiri memberikan waktu 7 hari untuk melakukan banding atau tidak. “Kita masih pikir- pikir, apakah akan melakukan banding atau tidak. Kita masih akan bicarakan dengan terdakwa,”ujar Eko Budiono, ditemui usai persidangan. Sementara itu, JPU Nur Ngali SH, saat dikonfirmasi apakah pihaknya akan melakukan banding atau tidak, juga mengatakan hal serupa. “JPU masih pikir-pikir. Masih ada waktu 7 hari untuk mempelajari putusan majelis hakim,”katanya. Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negri (Kejari) Kota Kediri, Aslan dan Iqbal di Pengadilan Tipikor Surabaya terkait dugaan korupsi proyek Jembatan Brawijaya membacakan tuntutan kepada Mantan Wali Kota Kediri, dr. Samsul Ashar dengan hukuman 12 tahun penjara. Adapun yang mendasari tuntutan tersebut adalah perbuatan terdakwa yang mengakibatkan kerugian negara besar dan dinikmati sendiri. Dan tidak ada itikat untuk mengembalikannya. (Mis/gus)

Sumber: