Listrik Belum Dipasang, Pemindahan Pedagang Pasar Sumedang Ditunda

Listrik Belum Dipasang, Pemindahan Pedagang Pasar Sumedang Ditunda

Malang, memorandum.co.id - Penyerahan pengelolaan Pasar Sumedang nampaknya masih belum bisa dilakukan tahun ini oleh Dinas Perumahan Permukiman dan Cipta Karya (DPPCK) pada Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang. Padahal, harapan disperindag dapat segera dikelola agar pedagang Pasar Sumedang ini bisa pindah tahun ini. Namun, karena belum adanya jaringan listrik maka harapan tersebut tidak bisa terlaksana. Kepala Disperindag Kabupaten Malang Dr Agung Purwanto MSi menyampaikan rencana pemindahan ini belum dapat dilakukan. “Harapannya sebelum tahun ini mereka sudah pindah pada lokasi yang baru,” katanya, Kamis (16/9/2021). Saat ini sedang dilakukan proses pembuatan dokumen penyerahan oleh DPPCK ke disperindag, akan tetapi secara fisik kondisi pasar Sumedang yang baru masih banyak kekurangan. Oleh karena itu disperindag memberi beberapa rekomendasi pada DPPCK untuk melengkapi, di antaranya belum terpasangnya jaringan listrik pada pasar tersebut. Penerangan listrik merupakan kebutuhan yang diperlukan oleh pedagang. “Jika tanpa adanya jaringan listriknya mana mungkin bisa ditempati. Namun hal itu akan dilaksanakan pada tahun ini oleh DPPCK. Informasinya sudah dianggarkan pada tahun ini oleh DPPCK,” ujar Agung. Dijelaskan, harapanya pada tahun ini sebanyak 400 lebih pedagang Pasar Sumedang yang berada di penampungan dapat pindah dan sudah menempati lokasi baru. “Memang pada pasar baru itu masih ada beberapa kekurangan bangunan namun itu bisa dilakukan sambil jalan, seperti tempat parkir,” jelasnya. Pelaksana tugas (Plt) DPPCK Khairul Kusuma ST MT menyampaikan untuk pemasangan jaringan listrik pada pasar Sumedang saat ini sedang proses. “Pengerjaannya sistem pengadaan langsung, kemungkinan mulai minggu depan sudah dilakukan pengerjaannya” jelas O'ong, panggilan akrab Khairul Kusuma. Sedangkan untuk pengerjaan pembangunan infrastruktur fisik lain, seperti lahan parkir dan pagar serta lainnya menunggu pedagang pindah. Ini karena lokasi yang akan digunakan lahan parkir saat ini sedang dipakai untuk penampungan. Jika nanti pemasangan jaringan listrik selesai, pedagang langsung direlokasi pada lokasi pasar baru. Kepala Bidang Penataan ruangan dan Bangunan DPPCK ini mengutarakan ada beberapa rekomendasi dari Perindag yang bisa dilakukan secara bertahap. “Pelaksanaan kekurangan itu tetap bisa dikerjakan meski sudah ditempati pedagang,” imbuh O'ong. Sementara itu, Ketua Komisi 3 DPRD Kab. Malang Tutik Yunarni menyanyangkan terkait molornya pembangunan pasar Sumedang karena sudah lebih dari 10 tahun belum rampung pengerjaannya. “Padahal untuk pembangunan multiyear juga ada aturan, paling lama 5 tahun sudah rampung,” ujarnya. Bahkan tidak hanya Pasar Sumedang saja yang terkesan molor pembangunannya namun masih ada yang lain. Ke depan, komisi 3 meminta pada OPD pelaksana kegiatan fisik agar selalu merencanakan kegiatan sebaik mungkin mulai dari anggaran yang dibutuhkan sampai dengan waktu yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan. “Ke depan semua harus direncanakan sebaik mungkin baik anggaran maupun waktu kegiatannya,” tegas Tutik Yunarni. (kid/ari/fer)

Sumber: