Eksekusi Pengosongan rumah di Kedung Rukem Tengah Ricuh

Eksekusi Pengosongan rumah di Kedung Rukem Tengah Ricuh

SURABAYA - Eksekusi rumah di atas lahan sengketa seluas 247 meter persegi di Jalan Kedung Rukem Tengah II/25, RT 04/RW 04, Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Selasa (20/8),  diwarnai kericuhan. Petugas dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dibantu satpol PP dan aparat kepolisian sempat terlibat adu mulut dengan penghuni rumah. Putusan MA meminta PN Surabaya untuk mengembalikan bangunan tersebut kepada Nur Laili, ahli waris almarhum Tasminah. Eksekusi tanah dan bangunan yang dibacakan oleh juru sita PN Surabaya Joko Subagyo, berdasarkan surat PN Surabaya Nomor:90/EKS/2016/PN.Sby Jo. Nomor: 360/Pdt.G/2016/PN.Sby. Namun, pihak tergugat bersikeras menolak jalannya eksekusi setelah menilai lahan sengketa ini masih dalam proses hukum. Bahkan, seorang perempuan pingsan ketika kericuhan terjadi dan sejumlah orang sempat diamankan petugas karena dinilai menghalangi-halangi jalannya pengosongan lahan. Meski mendapatkan perlawanan dari tergugat pemilik rumah, petugas dari pengadilan tetap melakukan pengosongan rumah itu. Hal ini sesuai keputusan MA untuk mengeksekusi rumah tersebut. Namun, dengan pengawalan ketat aparat kepolisian, eksekusi akhirnya terus berlangsung. Candra, perwakilan dari tergugat menyampaikan, bahwa pihak tergugat sudah menempati rumah tersebut sejak 1942 silam. Untuk itu, dengan adanya eksekusi pengosongan lahan ini, pihaknya akan mengambil langkah hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). “Jadi kita masih nunggu proses keputusannya dari MA tersebut. Kita pun sudah mengecek status tanah itu di kelurahan, kecamatan, dan BPN Surabaya, dan ternyata tanah tersebut berstatus milik negara,”terang dia. Candra mengaku, ada tujuh kepala keluarga yang sudah menempati lahan seluas 247 meter persegi itu sejak 1942. Mereka membeli kepada almarhum Tasminah, selaku pemilik lahan sebelumnya.  “Memang, pada waktu keluarga kita membeli lahan itu tidak disertai bukti jual beli hitam di atas putih. Namun, kami mempunyai surat keterangan saksi untuk menguatkan bahwa kita sudah lama menempati lahan ini sejak puluhan tahun silam,”tandas dia. Ketua RW 04 Kedung Rukem Tengah Happy Boedi Santosa mengatakan, sebelum terjadi eksekusi pengosongan lahan di jalan Kedung Rukem Tengah II/25, sudah ada mediasi berulang kali antara pihak penggugat dengan tergugat. "Namun, kedua belah pihak bersikeras mempertahankan lahan tersebut. Sehingga tidak ada komunikasi dengan baik antara kedua belah pihak alias menemui jalan buntu. Warga yang ngotot menempati lahan tersebut diduga tidak bisa membuktikan kepemilikan lahan sampai di pengadilan. Akhirnya eksekusi pengosongan rumah ini dilakukan,”ucap Happy. (why/be)

Sumber: