Gelapkan Uang Setoran Rp 2 M, Akunting Diadili

 Gelapkan Uang Setoran Rp 2 M, Akunting Diadili

Surabaya, memorandum.co.id  - Agustina Handayani didakwa menggelapkan uang perusahaanya. Uang sebesar Rp 2 miliar digelapkan saat sebagai akunting PT Readymix Concrete Indonesia/PT Holcim Beton. Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlin Manulang yang dibacakan jaksa pengganti, Irene Ulfa, dijelaskan pada tahun 2015 hingga 2017 terdakwa tidak menyetorkan uang hasil penjualan dan pengiriman beton semen dari empat perusahaan, yaitu PT Mustika Persada Indah, PT Jatim Mustika Sarana Steel, PT Anugrah Hatatah Indah dan PT Ata Sadira. "Terdakwa menerima uang pembayaran dari PT Jatim Mustika Sarana Steel, senilai Rp 435 juta melalui enam lembar cek dan giro. Pelunasan itu antara tanggal 16 Desember 2016 hingga 6 Maret 2017," jelas JPU Irene saat membacakan surat dakwaan di PN Surabaya, Rabu (15/9). Lebih lanjut, terang Irene, Agustina menerima lagi pembayaran dari PT Mustika Persada Indah, dengan menggunakan empat lembar cek dan giro yang diserahkan oleh PT tersebut pada tanggal 20 Oktober 2016 hingga 10 Oktober 2017 dengan nilai Rp 515 juta. "Selain itu, antara tanggal 8 Januari hingga 31 Desember 2016 PT Anugrah Hatatah Indah mengirim uang tagihan kepada terdakwa senilai Rp 1,046 miliar dengan menggunakan enam lembar cek dan giro. Sedangkan PT Ata Sadira mengirim uang tagihan kepada terdakwa senilai Rp 49 juta dengan menggunakan satu lembar cek dan giro pada 10 Juli 2016," terang JPU. Pada saat menerima pembayaran beton semen dari para konsumen tersebut, sambung JPU, ternyata diambil secara tunai oleh terdakawa dan sebagian terdakwa bayarkan secara tunai ke rekening PT Holcim Beton. Dan sebagian lagi terdakwa gunakan untik kepentingan pribadi. " Uang tersebut dipergunakan oleh terdakwa Untuk membayar kartu kredit di bank BNI, Bank UOB, Bank Standard Cartered, dan Bank Mandiri,” imbuh jaksa Irene. Sri Wulan dan Fani, saksi bagian keuangan di perusahaan tersebut mengatakan seharusnya pembayaran berupa cek dan giro itu diserah ke bagian kasir terlebih dulu sebelum dicairkan. Namun, oleh terdakwa malah dicairkan sendiri kemudian diserahkan ke kantor dan sebagian masuk ke rekeningnya. “Secara pribadi kami tidak tahu uang tersebut digunakan untuk apa oleh terdakwa. Tapi yang saya tahu, harusnya cek dan giro itu yang mencairkan pihak kasir,” kata kedua saksi kepada Ketua Hakim Tumpal Sagala. Usai mendengarkan keterangan saksi, terdakwa membenarkannya. Bahwa uang itu tidak dia setorkan. Selain itu juga belum ada perdamaian antara dirinya dengan PT Holcim Beton, hingga akhirnya Ia dilaporkan ke polisi. (mg5)

Sumber: