Tim Penyelamat Aset Sukses Sertifikatkan TPA Lowokdoro

Tim Penyelamat Aset Sukses Sertifikatkan TPA Lowokdoro

Malang, Memorandum.co.id - Tim Penyelamatan Aset Pemkot Malang, mulai Kejaksaan Negeri, Badan Pertanahan Nasional dan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Malang, mensertifikatkan sebidang tanah bekas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lowokdoro, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sukun, ke atas nama Pemkot Malang, Senin (13/09/2021). Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Malang, Eko Budisusanto menjelaskan, di sebidang tanah aset Pemkot Malang tersebut, sebelumnya memang belum tersertifikat. "Tanah tersebut, aset pemkot Malang yang belum ada sertifikat. Untuk itu, tim penyelamat melakukan proses sertifikasi," terang Kasi Intel. Ia menambahkan, setelah berhasil disertifikatkan, lanjut Kasi Intel, selanjutnya diserahkan ke Pemkot Malang. "Hari ini, diserahkan Kepala BPN kapada Pemkot Malang. Diterima Sekretaris Daerah di Balai Kota Malang," lanjutnya. Lebih lanjut Eko menerangkan, proses pensertifikatan tanah seluas 9.202 meter tersebut, berlangsung selama satu bulan. Jika dinominalkan, diperkirakan mencapai Rp. 11.230.200.000,. Dalam penyerahan itu, hadir dari pihak Kejaksaan, Kasi Intel, Kasi Datun serta Kasi Barang Bukti (BB) Kejaksaan Negeri Kota Malang. (edr/gus)

Sumber: