Polsekta Klojen Bekuk Jukir Pemain Tembakau Gorilla

Polsekta Klojen Bekuk Jukir Pemain Tembakau Gorilla

Malang, Memorandum.co.id - FR (25) alias Firdaus, juru parkir warga Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang harus ngandang di sel tahanan Polisi Sektor Kota (Polsekta) Klojen, Polresta Malang Kota, sejak 26 Agustus 2021 lalu. Ia dibekuk petugas di kawasan Kebalen Wetan, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Penangkapan itu, atas dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan barang terlarang / Narkotika jenis sabu. Penangkapan juru parkir yang masih bujang itu, berawal dari informasi masyarakat. "Ada informasi dari masyarakat, jika di lokasi tersebut (TKP penangkapan) menjadi transaksi Narkoba. Dari informasi itu, anggota Polsek Klojen melakukan penyelidikan. Selanjutnya, berhasil mengamankan tersangka di TKP," terang Kapolsekta Klojen, AKP Domingos DE F Ximenes, ditemui Memorandum, Senin (13/09/2021). Dari penangkapan itu, lanjut Domingos, didapatkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram, 5 paket Gorilla masing masing 6 gram dan satu unit HP. "Barang bukti Sabu, dimasukan dalam pack rokok. Pasal yang kami kenakan, adalah 112 ayat 1 UU No.35/2009 tentang narkotika," lanjut mantan Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kabupaten ini. Dari penyelidikan petugas, tersangka mengaku mendapatkan barang dari membeli dengan cara ranjau. Tanpa mengetahui siapa penjualnya. Untuk itu, petugas terus melakukan pengembangan dan pendalaman. Barang bukti tersebut, rencananya dipakai sendiri. Selain itu, untuk tembakau Gorilla, rencananya akan dijual seharga 300 ribu per paket. Namun, sebelum sempat menjual, sudah ditangkap terlebih dahulu. "Tersangka mengaku, memakai sabu sudah sekitar 4 bulan. Alasanya, untuk tambah kekuatan dalam bekerja. Sementara untuk Gorilla, rencananya akan dijual kepada pemesannya," imbuhnya. Domingos mengimbau, agar masyarakat turut serta membantu tugas kepolisian. Terutama dalam menginformasikan adanya penyalahgunaan Narkotika. "Jika diketahui ada penyalagunaan Narkoba, silahkan melapor ke kami. Sehingga bisa kami tindaklanjuti," pungkas Kapolsek. (edr)

Sumber: