Kepatuhan Meningkat, Operasi Yustisi Satgas Covid-19 Hanya Jaring 1 Pelanggar Prokes
Tulungagung, memorandum.co.id - Satgas Covid-19 Tulungagung intens menggelar operasi yustisi peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di wilayahnya. Seperti pada Senin (13/9/2021), operasi yustisi digelar di alun alun Kabupaten Tulungagung. Perwira pengendali (Padal) Iptu Nenny Sasongko menjelaskan, ops yustisi melibatkan petugas gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP Kabupaten Tulungagung. Sasaran operasi yustisi adalah pengendara atau pengguna jalan yang tidak mengenakan masker. Hal tersebut guna meningkatkan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan kepada masyarakat. Selain menindak pelanggar prokes, petugas juga mengingatkan dan mengedukasi warga masyarakat untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan. Di antaranya penggunaan masker, sering melakukan cuci tangan menggunakan handsanitizer atau air mengalir, dan selalu menjaga jarak saat sedang berada di luar rumah. Seusai kegiatan, kepada sejumlah awak media Iptu Nenny menyampaikan, kali ini hanya ada satu pelanggar prokes yang terjaring. "Kepatuhan masyarakat terhadap penerapan prokes selain kesadaran mereka sendiri juga didukung oleh stake holder penanganan Covid-19. Yakni TNI, Polri dan satgas daerah yang dilakukan dengan berbagai cara, diantaranya melalui operasi yustisi," terang Iptu Nenny. Kasi Humas Polres Tulungagung itu menambahkan, angka pelanggaran prokes yang didapat hari ini merupakan capaian positif dan harus dipertahankan, bahkan ditingkatkan. Sehingga bisa meminimalisir dan menekan angka positif Covid-19 di wilayah Kabupaten Tulungagung. "Bagaimanapun juga, penerapan prokes harus terus dilakukan untuk menekan kasus positif. Sehingga secara bertahap, secara bersama-sama antara masyarakat dan pemerintah dapat menurunkan status kabupaten Tulungagung dari Level 3 ke Level 2," tutur Iptu Nenny. Pihaknya memaparkan, operasi yustisi ini bertujuan mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan disiplin dalam mematuhi prokes dan sebagai upaya penegakan hukum guna pencegahan dan pengendalian Covid-19. "Tak henti-hentinya kita mengajak agar masyarakat selalu memperhatikan protokol kesehatan 5M," pungkas Iptu Nenny. (fir/mad)
Sumber: