Dituntut Dua Tahun Penjara, Nenek Spesialis Curi HP Nego Hakim
Surabaya, memorandum.co.id - Dinyatakan bersalah dan dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Ugik Ramantyo, terdakwa Soeprapti nego hakim supaya mendapat vonis ringan. Wanita berusia 56 tahun itu terjerat kasus pencurian HP iPhone X. "Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Soeprapti dengan pidana penjara selama 2 tahun," tutur JPU Ugik saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/9/2021). Usai mendengar tuntutan JPU, terdakwa yang merupakan warga Jalan Gubeng Masjid II, Surabaya itu merasa tak menyesal. Soeprapti malah membandingkan tuntutan JPU dengan putusan majelis hakim PN Surabaya sebelumnya yang menghukum dirinya selama 11 bulan dalam kasus yang sama. “Loh lah wong kemarin divonis 11 bulan sekarang kok malah dua tahun?,” sahut terdakwa, saat diminta tanggapannya oleh ketua majelis hakim Suparno. Atas tanggapan terdakwa, hakim Suparno menyesalkan sikapnya. "Kok nggak kapok-kapok,” kata hakim. Diketahui pada surat dakwaanya, Jumat (9/10/2020) saat itu dia pergi ke Mal BG Junction. Dia berkeliling mencari tempat sasaran. Setelah menemukan tempat yang dirasa ramai pengunjung, terdakwa menyelinap berpura-pura memilih barang. Setelah itu, terdakwa menemukan sasaran empuk yakni saksi Ridzki Amalia Putri Khairun Nisya yang sedang asyik memilih baju. Amalia meletakkan dompet berisi HP iPhone X di meja dekat penjualan. Lantas dompet berisi HP tersebut diembat terdakwa dan dimasukkan ke dalam tasnya. Akibat perbuatan terdakwa, Amalia mengalami kerugian Rp 8 juta. (mg-5/fer)
Sumber: