Kadin Jatim Surati Presiden, Minta Tunda Kenaikan Cukai Rokok 2022
Surabaya, Memorandum.co.id - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur meminta pemerintah untuk menunda kebijakan kenaikan cukai tahun 2022. Karena keseluruhan Industri Hasil Tembakau (IHT) terdampak pandemi dan kenaikan cukai tinggi berturut-turut di tahun 2020 dan 2021. Pemerintah didorong memikirkan dampak yang akan ditimbulkan ketika cukai mengalami kenaikan dikisaran 11 persen di tahun 2022. Terlebih dengan hempasan pandemi Covid-19 yang terjadi sejak tahun lalu. Akibatnya, sektor IHT juga mengalami pertumbuhan negatif pada tahun 2020. Ketua Umum Kadin Jatim, Adik Dwi Putranto menjelaskan, rencana pemerintah untuk menaikan cukai rokok di tahun sangat memberatkan pengusa rokok, terlebih dengan kondisi pandemi seperti saat ini. "Kadin berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo, meminta kebijaksanaannya terkait nasib IHT yang semakin hari semakin terhimpit oleh tekanan regulasi maupun tekanan ekonomi. Kami meminta agar rencana kenaikan cukai rokok tahun depan ditunda," ujar Adik Dwi Putranto. Industri Hasil Tembakau memiliki kontribusi cukup besar terhadap perekonomian Jawa Timur dan nasional. Dari hulu (perkebunan tembakau dan cengkeh) sampai hilir (pabrik dan jaringan ritel/pemasaran), sektor ini secara konsisten berkontribusi pada penerimaan negara baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk penciptaan nilai tambah ekonomi di daerah. "Kontribusi IHT secara langsung berupa pemasukan cukai hasil tembakau, pajak rokok daerah, dan PPN atas produk tembakau yang pada tahun 2020 secara nasional mencapai lebih dari Rp 200 triliun. Dan sektor ini menyumbang sekitar 30 persen dari PDRB Jawa Timur," tandas Adik. Pertumbuhan sektor IHT tercatat minus 5,78 persen sepanjang tahun 2020. Penurunan terbesar terjadi pada kuartal II-2020 sebesar minus 10,84 persen ketika adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penurunan pertumbuhan tersebut juga dipengaruhi oleh adanya kenaikan tarif cukai yang mencapai 23 persen yang mengakibatkan Harga Jual Eceran (HJE) naik rata-rata 35 persen di tahun yang sama. Dan di tahun ini, IHT diprediksi akan kembali turun 5—10 persen, karena wabah Covid-19 masih berlangsung dan diperparah dengan kenaikan tarif cukai rata-rata 12,5 persen "Industri sedang menghadapi tantangan luar biasa untuk mempertahankan usaha dan aktivitasnya. Sektor IHT adalah sektor padat karya, dimana operasional industri harus menghadapi beban memastikan kelangsungan ketersediaan lapangan pekerjaan dan di saat yang sama menanggung beban operasional besar untuk pelaksanaan protokol kesehatan demi keselamatan pekerjanya dengan mengurangi kapasitas produksi di ambang waktu penentuan kenaikan UMR 2022," kata Adik. Saat ini, lanjutnya, PP 109 Tahun 2012 telah menggariskan dan mengatur IHT secara komprehensif, apabila dilaksanakan dan diawasi dengan tertib dan tegas. Terlebih lagi pihak industri dan stakeholder di dalamnya tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan regulasi yang sangat besar dampaknya ini. "Kami siap bekerja sama mendukung pemerintah dalam hal pengendalian Covid 19 maupun upaya-upaya pemulihan ekonomi nasional, termasuk mendorong program Vaksin Gotong Royong di Jawa Timur," pungkas Adik.(day)
Sumber: