Polres Tulungagung Bongkar Penipuan TKI, 26 Korban Merugi Miliaran

Polres Tulungagung Bongkar Penipuan TKI, 26 Korban Merugi Miliaran

Tulungagung, memorandum.co.id - Sebanyak 26 calon tenaga kerja Indonesia (TKI) di Tulungagung harus gigit jari. Itu dikarenakan mereka tidak jadi diberangkatkan menuju ke negara tujuan, yakni Jepang dan Polandia. Ternyata ke-26 calon TKI tersebut menjadi korban penipuan Penyaluran Jasa TKI (PJTKI) abal-abal. Kemudian dua korban calon TKI melapor ke polisi. Hingga akhirnya penipuan berkedok PJTKI itu berhasil diungkap oleh Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Tulungagung. Dalam aksi tipu-tipu tersebut, 26 calon TKI mengalami kerugian miliaran rupiah. Sebab setiap calon TKI harus menyetorkan sejumlah uang dahulu sebelum diberangkatkan ke Jepang dan Polandia. Dari serangkaian penyelidikan dan keterangan ahli, polisi menangkap perempuan berinisial MS (34), asal Desa/kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung. Wanita kelahiran Blitar tersebut merupakan Kepala LPK PT Cahaya Bina Insani Group, orang yang menerima uang dari 26 calon TKI yang dijanjikan akan diberangkatkan ke Jepang dan Polandia. Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto melalui Kasi Humas, Iptu Nenny Sasongko mengatakan, sesuai aturan berlaku, PT Cahaya Bina Insani Group yang beralamat di Desa / Kecamatan Rejotangan hanya melatih atau memberikan pelatihan bahasa Jepang, Inggris, Kantonis dan Mandarin kepada siswanya, bukan untuk menempatkan TKI keluar negeri. "PT Cahaya Bina Insani Group bisa merekrut TKI karena mempunyai surat tugas dan PKWT dari PT Alqurnny Bagas Pratama. Namun PT tersebut hanya memiliki SIP3MI ke negara tujuan Hongkong, Singapura, Malaysia, Kuwait dan Turki. Bukan Jepang," terang Iptu Nenny sesuai keterangan ahli dari Dinsosnaker Tulungagung, Triningsih CH Rahayu. Setelah ditangkap, kepada polisi MS mengatakan uang sebesar Rp 1,065 miliar itu telah ditransfer kepada Esy Praswati. Yaitu seseorang yang dikenal MS melalui telepon untuk menerima 26 TKI di Jepang dan Polandia. "Anggota masih mendalami keterangan tersangka terkait orang yang sudah disebutkan tersebut. Karena setiap keterangan harus dilandasi bukti nyata. Tidak hanya berdasarkan pengakuan saja," lanjut Kasi Humas. Perempuan berparas cantik yang ditangkap tersebut kini sudah menghuni sel tahanan wanita Polres Tulungagung. "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka MS akan dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Pasal 372 atau Pasal 378 KUH Pidana," pungkas Iptu Nenny. (nn95/mad)

Sumber: