Sanksi Penelantaran Sumirah, DPRD Surabaya Minta Inspektorat Turun Mengecek
Surabaya, memorandum.co.id - DPRD Surabaya menilai, penelantaran nenek sebatang kara Sumirah boleh jadi hal yang tak disengaja. Anggota Komisi A DPRD Surabaya Imam Syafii menganggap bahwa wali kota tidak mengetahui nasib nenek berusia 89 tahun itu. Meski demikian, Imam Syafii menegaskan, bila benar ditemukan adanya unsur kesengajaan, menurutnya itu berkaitan dengan moral etik. Memastikan perlu tidaknya diberikan sanksi, dia meminta jajaran inspektorat untuk mengkroscek kasus tersebut. "Kami berharap inspektorat, sekali lagi turun untuk memastikan. Karena begini, misalkan dia sudah membuat laporan tentang dirinya tidak mampu namun laporannya tidak ditindaklanjuti, maka kalau itu lurah atau camat, inspektorat bisa turun. Tapi kalau RT/RW ini yang susah," kata legislator dari Fraksi Demokrat-Nasdem ini, Kamis (2/9/2021). Sejak awal, pihaknya sudah mengingatkan pemkot. Kasus seperti Sumirah tidak sedikit dan sering terjadi. Harapannya, ke depan tak ada lagi nasib seperti Sumirah. Imam mendorong untuk hindari menyelesaikan masalah case per case. Pemkot didesak memberikan solusi jangka panjang. "Seperti menelurkan aplikasi Usul Bansos ini bagus. Kami mengapresiasi. Tapi kami berharap tidak ada lagi nasib warga seperti nenek Sumirah. Karena apa, stok bantuan melimpah. Dari pusat, pemprov, pemkot, dan investor. Bahkan terbaru pemkot juga akan memberikan Rp 200 ribu bagi warga yang tak kebagian bantuan. Sehingga kalau sampai bantuan yang melimpah ini salah sasaran, ya kenemenen (kebangetan), lah," tuntas Imam Syafii. (mg3)
Sumber: