Tak Terima Dituding Tunggak Bayar Sewa Gedung, Yayasan Bhakti Negara Jember Ungkap Fakta
Jember, memorandum.co.id - Pembina Yayasan Bhakti Negara Jember Cahaya Ramadhani menyanggah ratusan pelajar SMK Analis Kesehatan Jember tak bisa mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM). Sekolah mereka disegel karena menunggak bayar uang sewa gedung sejak Maret. "Yayasan Bhakti Negara tidak membayar uang sewa sejak Maret-Juni karena sejak Yayasan Bhakti Negara dari awal mengelola SMK Analis Kesehatan Jember dikarenakan Sri Soesilowati, selaku Ketua Yayasan Al Azhar Gebang Tengah tetap menagih siswa SMK Analis Kesehatan Jember, " beber Cahaya Ramadhani, Selasa (31/8/2021). Menurut Cahaya Ramadhani, saat siswa SMK Analis Kesehatan Jember hendak membayar biaya pendidikan kepada Yayasan Bhakti Negara namun diterima oleh Yayasan Al Azhar di bawah ketua (Sri Soesilowati) jumlahnya tidak sedikit. "Karena tanpa hak Sri Soesilowati, selaku Ketua Yayasan Al Azhar mengambil uang bantuan hak SMK, memaksa siswa SMK untuk terus membayar biaya pendidikan kepadanya, bahkan dilakukan setelah alih kelola 19 November 2021 dengan cara menunjuk kepala sekolah abal-abal untuk bisa mengambil dana bantuan di bank, " ungkap Cahaya Ramadhani. Lantaran sudah merugikan Yayasan Bhakti Negara Jember, bakan menahan ijazah alumni SMK Analis Kesehatan Jember, meski secara hukum pengelolaan Yayasan Al Azhar H Buari menyerahkan pengelolaan SMK Analis Kesehatan Jember kepada Yayasan Bhakti Negara Jember, sehingga pada 5 Maret 2021 melaporkan Ketua Yayasan Al Azhar Sri Soesilowati ke Polres Jember. Cahaya Ramadhani mengaku, mendapat tekanan dari H Buari dan Harydho Kurniawan untuk menandatangani surat pernyataan yang berisi menyetujui untuk menyewa gedung "Jika saya saat itu tidak mau tanda tangan, saya diancam untuk keluar dari lokasi gedung," jelasnya. Dikatakan Cahaya Ramadhani, biaya sewa juga terlalu mahal dihitung per ruangan. Ruang kelas Rp 2 juta/ruangan, aula Rp 2,5 juta/ruangan, laboratorium dan lain-lain Rp 1,5 juta/ruangan. "Tarif tersebut bukan berupa kesepakatan masih dari pihak Harydho Kurniawan yang menentukan dan saya dipaksa untuk menerima tarif tersebut," ujar Cahaya Ramadhani. Mengingat, pihaknya juga merasa memiliki hak untuk menempati berdasarkan adanya akta hibah dan dua akta jual beli tanah atas nama Yayasan Al Azhar dan Ibu Dwi Harpin, di mana akta hibah tanah posisi paling depan saat itu untuk pengurusan izin laboratorium klinik sehat bahagia yang merupakan badan usaha milik SMK Analis Kesehatan Jember. "Berdasar itu Yayasan Bhakti Negara Jember yang menaungi SMK Analis Kesehatan Jember, memiliki akta jual beli tanah posisi paling belakang adalah hak tanah milik Dwi Harpin Soediarni adalah ibu saya," pungkas Cahaya Ramadhani. Sementara itu, Cholili, penaseihat hukum keluarga pemilik lahan atas nama Harydho Kurniawan saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa saat ini Cahaya Ramadhani, selaku Pembina Yayasan Bhakti Negara Jember telah melaporkan Sri Soesilowati dan Buari terkait adanya dugaan pengelolaan yayasan tanpa hak sebagaimana yang terurai dalam laporan pengaduan nomor B/63/III/2021. "Berdasar alat bukti yang sah telah terbukti bahwa tanah dan bangunan yang di tempati SMK Analis Kesehatan Jember, menggunakan gedung dan tanah milik Harydho Kurniawan dengan cara sewa," ungkap Cholili. (edy/fer)
Sumber: