Dua Saksi Perkara Sengketa Lahan di Manukan Pojokkan Terdakwa

Dua Saksi Perkara Sengketa Lahan di Manukan Pojokkan Terdakwa

Surabaya, memorandum.co.id - Marsiadi meyakini kedua orang tuanya, almarhum Ichsan dan Siti Marwiyah tidak pernah menjual tanah warisan di Manukan seluas 56.500 meter persegi kepada Djerman Prasetyawan. Tanah itu warisan turun-temurun. Ichsan mendapatkan tanah itu dari orang tuanya, Aspan. Menurut ahli waris yang dihadirkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi tersebut, sebagian tanah itu telah dijual ke Teddy Gunawan. Marsiadi juga tidak pernah mengenal Djerman dan kedua komplotannya, Subagyo dan Samsul Hadi. "Tidak dijual ke Djerman, Samsul Hadi dan Subagyo. Sudah dijual ke Teddy," kata Marsiadi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (31/8/2021). Marsiadi menambahkan, jika dirinya juga tidak pernah bertemu ketiga terdakwa. Ketiganya juga sebelumnya tidak pernah menguasai tanah yang diklaim tersebut. Marsiadi juga menegaskan bahwa saudara-saudaranya tidak pernah menjual tanah ke terdakwa. "Saya kenal saja tidak. Baru ketemu sekarang ini. Sebelumnya saya tidak tahu," imbuhnya. Lebih lanjut, Marsiadi menegaskan, bahwa dari luas tanah warisan itu, tersisa 17.551 meter persegi yang belum dijual. Ketika itu, tanahnya masih berupa rawa. Keluarganya sempat mengajukan permohonan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan Surabaya I. Namun, permohonan tersebut sempat ditolak. Sebab, ada permohonan lain yang ternyata diajukan Djerman. "Peta bidang tidak bisa terbit sertifikat karena tertutup sesuatu milik orang lain," tegasnya. Sementara itu, Hendro Rudianto, anggota Polrestabes Surabaya melaporkan Djerman dan kawan-kawan telah mendapatkan informasi dari Kantor Pertanahan Surabaya I. Djerman disebut memalsukan dokumen-dokumen untuk mengajukan permohonan atas tanah milik orang lain. "Yang dipalsukan surat pernyataan penguasaan fisik dan yuridis atas tanah. Dibuat Djerman," kata Hendro yang juga bersaksi dalam persidangan. Kantor pertanahan sempat memproses permohonan Djerman. Namun, permohonan tersebut ditolak. Sebab, objeknya keliru. Lokasi tanah berada di Manukan Kulon, tetapi Djerman mengajukan lokasi di Manukan Wetan. "Saat itu terjadi pengukuran. Tapi, dijelaskan bukan wilayah administrasi wilayah Manukan Wetan, sehingga dibatalkan karena objek tidak sesuai," ujarnya. Sementara itu, dalam sidang tersebut, Djerman yang tidak ditahan tidak banyak berkomentar. Dia juga tidak keberatan dengan keterangan para saksi. "Cukup. Tidak keberatan," kata Djerman saat menanggapi majelis hakim yang memberikan kesempatan kepadanya untuk menanggapi keterangan saksi. (mg-5/fer)

Sumber: