Curi HP Warga Desa Paciran Diamankan Polisi

Curi HP Warga Desa Paciran Diamankan Polisi

Lamongan, memorandum.co.id - Naulur Athor (39) alias NA asal Desa/Kecamatan Paciran terpaksa harus menginap di sel tahanan Polsek Paciran, karena kepergok mencuri handphone dan dompet, kemarin. Pria berbadan tambun yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan itu mencuri barang milik Nora Ristiana (28), warga Desa Tunggul, Kecamatan Paciran, Lamongan. Berdasarkan informasi yang dihimpun Memorandum.co.id, akhir pekan kemarin korban saat itu sedang ke rumah temannya bernama Anik (40) di Desa Tunggul untuk mengantar jilbab. Karena hanya sebentar, ia hanya memarkir motornya di pinggir jalan saja di depan rumah temannya tersebut. Dompet yang berisi HP dan uang juga ditinggal di cantolan sepeda motornya. Saat mau keluar rumah, korban curiga melihat ada orang yang berhenti di dekat motor scoopy miliknya. Benar saja, ia mendapati dompet berserta HP-nya raib. Lantas dengan spontan ia berteriak minta tolong dan menyita perhatian warga sekitar. Pelaku yang kepergok itu berniat untuk kabur, namun pelaku berhasil ditangkap warga. Kapolsek Paciran, AKP Supardi melalui Kanit Reskrim Ipda M. Samsul Arifin membenarkan kejadian pencurian tersebut. Saat diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya. "Kami menerima informasi dan laporan dari masyarakat, anggota Unit Reskrim Polsek Paciran langsung meninjau TKP dan seketika itu langsung mengamankan tersangka NA," terangnya, Selasa (31/8/2021). Menurutnya, pelaku saat ini telah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut terkait kemungkinan apakah pelaku juga melakukan pencurian di tempat yang lain. "Untuk pelaku sudah kami amankan dan saat ini dalam proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," imbuhnya. Sementara, Kepala dusun/Desa Tunggul, Kecamatan Paciran, Zainal menjelaskan, bila pelaku pencurian handphone dan dompet bukan warga Desa Tunggul, tetapi warga wilayah Desa/Kecamatan Paciran. "Tersangka bukan warga saya. Tetapi warga Desa Paciran. Sedangkan korbannya memang warga saya," jelasnya. Atas kejadian tersebut kerugian ditaksir mencapai Rp 1.200.000. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 133.500, HP Samsung Galaxy A10, dan sepeda motor honda Vario. Tersangka kini mendekam di penjara dan terancam pasal 362 KUHP Perkara tindak Pidana Pencurian. (nas/har)

Sumber: