Polemik Golden City, Komisi C DPRD Surabaya Siapkan Langkah Luar Biasa

Polemik Golden City, Komisi C DPRD Surabaya Siapkan Langkah Luar Biasa

Surabaya, memorandum.co.id - Komisi C DPRD Surabaya kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait polemik Golden City yang diduga mengakuisisi tanah milik alm Parlian di wilayah Dukuh Pakis, Senin (30/8/2021). Bertempat di ruang Badan Anggaran DPRD Kota Surabaya, RDP dihadiri Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Camat Dukuh Pakis, dan ahli waris alm Parlian. Sedangkan pihak Golden City mangkir tak memenuhi panggilan. "Sekian kali kita panggil tidak hadir. Bahkan sampai hari ini pun pihak Golden City juga tidak bisa menunjukkan bukti lain atas kepemilikan alas hak dari lahan tersebut," jelas Ketua Komisi C Baktiono. Pengaduan warga terkait tanah dipagari Golden City ini, oleh Komisi C sudah dikawal selama setahun. Mulai dari melakukan pengumpulan data-data, dan yang terakhir melaksanakan tinjauan langsung di Kantor Dukuh Pakis yang disaksikan seluruh pihak terkait. “Saat itu Golden City akan membuktikan bahwa lahan yang telah dipagari milik warga itu benar-benar miliknya. Tapi sampai di sana pihaknya tidak bisa menunjukkan alat bukti kepemilikan tanah tersebut. Bahkan membawa sertifikat namun titik lokasinya tidak di situ,” ungkap legislator dari partai berlambang banteng ini. Menurut Baktiono, ini menandakan pihak Golden City tidak mempunyai alas hak yang kuat di lokasi tersebut. Sehingga dia mengimbau Golden City untuk datang sekali lagi untuk membuktikan atau, pihaknya tak segan mengambil langkah luar biasa. "Karena sampai hari ini kita panggil untuk berkoordinasi dan musyawarah tidak hadir. Kita akan mengundang sekali lagi sebelum menentukan langkah-langkah untuk membantu keadilan bagi warga yang mempunyai alat bukti tersebut. Jika Golden City tidak hadir lagi, kita akan melangkah jauh lebih luar biasa," tuntasnya. (mg3)

Sumber: