Gonjang-Ganjing Penyimpangan Bansos BPNT PKH, Mensos Turun ke Sawaran Kulon

Gonjang-Ganjing Penyimpangan Bansos BPNT PKH, Mensos Turun ke Sawaran Kulon

Lumajang, memorandum.co.id - Menindak lanjuti laporan atas dugaan penyelewengan bantuan sosial ( bansos) program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non tunai (BPNT), Menteri Sosial Tri Rismaharini mengunjungi Desa Sawaran Kulon, Kecamatan Kedungjajang, Lumajang Sabtu (28/8/2021) malam. Tujuannya untuk mendengan keluh kesah warga. Menteri sosial bersama rombongan didampingi oleh Bupati Lumajang Thoriqul Haq, Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, serta Dandim 0821 Letkol Inf Andi A. Wibowo menemui langsung warga penerima bantuan PKH dan BPNT yang bermasalah di Balai Desa Sawaran Kulon. Beberapa orang perwakilan warga menyampaikan persoalan terkait bantuan sosial tersebut. Di antaranya soal bantuan yang tak diterima selama beberapa bulan karena ATM di blokir. Selain itu warga lain juga menyampaikan keluhannya terkait tanda terima maupun pemberitahuan jumlah uang yang seharusnya diterimanya. “Kami akan menelusuri data-datanya, percayakan kepada kami, nanti hasilnya akan di sampaikan kepada bupati. Saya tidak bisa menjawab langsung sekarang, nanti disampaikan saja kepada staf yang menangani masalah,” kata Risma menjawab keluhan warga. Sementara kepada para awak media, Mensos Risma menyatakan, bahwa penanganan keluhan warga Desa Sawaran Kulon yang selama beberapa bulan tak terima bansos akan diselesaikan secara bersama-sama dengan instansi lain yang memiliki kewenangan. Risma mengatakan ini ada dua masalah. Pertama adalah masalah administrasi dan yang kedua adalah masalah pidana atau yang ada sangkut pautnya dengan hukum, Kami ke sini juga mengajak bareskrim mabes Polri untuk menangani. "Jadi nanti data-data itu akan digunakan untuk mengecek masalah administrasi. Tentunya nanti kalau ada pidana, juga kalau menyangkut terhadap proses itu, maka juga akan melihat administrasi yang ada,” tambahnya. Dalam kesempatan itu pula Bupati Lumajang Thoriqul Haq meminta seluruh camat, kepala desa dan para pendamping PKH, wajib menyetorkan data penerima bantuan PKH dan BPNT ke balai desa masing-masing. Lengkap dengan nominal yang diterima para penerima manfaat dan penjelasannya. Instruksi bupati tersebut berlaku mulai Minggu(29/8/2021) besok. “Supaya transparan, supaya terbuka. Setiap bulan dapat berapa, nominalnya dapat berapa, harus di buka transparan kepada semuanya, termasuk yang menerima juga harus tahu,”pungkasnya (ani)

Sumber: